jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak memberikan informasi setengah-setengah terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KPK mengatakan Mahfud lebih baik bekerja secara substansial sebagai pemerintah menyelesaikan beberapa undang-undang untuk memaksimalkan kinerja pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: KPK Percepat Penyelidikan Kasus Rafael Alun Trisambodo
“Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Minggu (26/3).
Selain itu, Nawawi menilai Mahfud dapat mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lewat pencantuman ketentuan illicit enrichment atau memperkaya diri sendiri sebagai delik korupsi.
BACA JUGA: KPK Periksa Rafael Alun, Istri, dan Putrinya terkait Harta Kekayaan
Mahfud dapat melakukan langkah-langkah lainnya untuk mempertajam upaya pemberantasan korupsi alih-alih memberikan info yang tidak lengkap.
“Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah-setengah yang diperolehnya,” tutur Nawawi.
BACA JUGA: Pengesahan Perpu Ciptaker Masih Menuai Penolakan, Mahfud MD: Biar Saja
Terkini, Mahfud menyatakan kesiapannya hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR soal transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun.
Mahfud menyebut raker itu menjadi kesempatan baginya untuk menguji logika dengan DPR terkait transaksi janggal di Kemenkeu tersebut. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Versi Mahfud, Rumah Ibadah Bisa Dipakai Membahas Politik Inspiratif, Bukan Praktis
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga