Pedemo Ini Beringas Saat Berhadapan dengan Polisi, Ternyata Menelan Sesuatu

Kamis, 15 Oktober 2020 – 16:28 WIB
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan tiga orang bandar yang beraksi saat unjuk rasa buruh, Kamis (15/10). Foto: ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Polres Cianjur menangkap tiga pemuda yang menjual ganja dan obat terlarang saat aksi unjuk rasa buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 600 butir obat terlarang dan 142 gram ganja.

BACA JUGA: Denpom Bergerak ke Diskotek, Satu Anggota TNI Tak Berkutik, Ada yang Bermain Judi dan Narkoba

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, tertangkapnya bandar obat terlarang dan ganja siap pakai tersebut, berawal dari informasi yang diperoleh petugas saat mengamankan aksi unjuk rasa dan berhasil menangkap AU yang berada di tengah kerumunan buruh.

"AU langsung diamankan petugas dan saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat terlarang merek Reklona. Setelah dihitung jumlahnya mencapai 600 butir, obat terlarang tersebut dijual pada pengunjuk rasa," katanya.

BACA JUGA: Gunungputri Bogor Makin Tak Aman, Ini Buktinya, Waspadalah

Ia menjelaskan, tersangka sengaja menyusup di tengah pendemo untuk menjual obat terlarang agar mereka lebih berani dan beringas saat berhadapan dengan petugas.

Terbukti saat aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja sejumlah orang dengan beringas menyerang dan melempari petugas saat hendak diamankan.

BACA JUGA: Kematian Made Yudana Dianggap Tak Wajar, Tinggalkan Pesan, Isinya Bikin Merinding

Tidak hanya AU, tutur dia, pihaknya juga mengamankan JA dan IF yang kedapatan membawa narkoba jenis ganja.

Setelah dilakukan pendalaman dan pengeledahan di rumah keduanya, petugas menemukan lima paket ganja kering siap edar dengan berat total 142 gram.

Keduanya bukan hanya pemakai, namun diketahui sebagai pengedar atau bandar yang menjual ganja tersebut di tengah kerumunan aksi unjuk rasa.

Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku aakan dijerat pasal 14 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut, guna mengungkap bandar besar dari ketiga orang tersangka tersebut.

"Kami berharap warga juga ikut serta memerangi narkoba dengan cara melapor jika melihat ada peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya untuk segera kami tindak," katanya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler