Pedih, Bunga 460 Kali Digituin Ayah Tiri

Selasa, 30 Januari 2018 – 14:04 WIB
MS, tersangka pencabulan anak di bawah umur diancam hukuman 15 tahun penjara. Foto: Balikpapan Pos/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - MS (40) terancam menghuni penjara selama 15 tahun karena terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya, Bunga (bukan nama sebenarnya).

Akibat perbuatan MS, Bunga saat ini tengah berbadan dua.

BACA JUGA: Pasar Otomotif Kalimantan Timur Paling Seksi

Saat ini, warga Penajam, Kalimantan Timur, itu sudah mendekam di penjara.

Kapolsek Waru AKP Agung Nursapto mengungkapkan, MS dijerat pasal 76d subsider pasa 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Umat Muslim Sedang Jumatan, Pasangan Ini Begituan di Toilet

“Lihat nanti di pengadilan yang bersangkutan dihukum berapa tahun,” kata Agung, Senin (28/1).

Agung menambahkan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Bunga juga sudah diperiksa.

BACA JUGA: Berani Sebar Hoaks Bakal Didenda Rp 1 Miliar

Selain itu, ibu kandung dan guru Bunga juga telah dimintai keterangan.

“Untuk melengkapi berkas perkara ini, sejumlah saksi sudah kami periksa,” tutur Agung.

Bunga diketahui menjadi budak MS sejak 2013. Saat itu, Bunga masih duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar (SD).

Menurut Agung, MS melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga minimal dua kali seminggu.

“Sudah lima tahun berlangsung. Kalau dirata-rata dua kali semingu, berarti sudah 460 kali korban digituin,” kata Agung.

Dia menambahkan, MS kerap melarang Bunga ke sekolah jika sudah kepengin begituan.

Selama ini, Bunga tidak bisa melawan karena diancam oleh ayah tirinya itu. (kad/san/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarat Nikah Belum Lengkap, Duda Pilih Bunuh Diri


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler