jpnn.com, BALIKPAPAN - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan, penyebar hoaks bisa dijerat Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pasal itu disebutkan setiap orang sengaja dan/atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terancam pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Syarat Nikah Belum Lengkap, Duda Pilih Bunuh Diri
“Makanya, sebelum disebar, cross check kebenaran dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Alpiani, Rabu (24/1).
Dia meminta masyarakat berhati-hati menyebarkan pesan berantai.
BACA JUGA: Isu Penculikan Anak Muncul Lagi
“Walapun hanya bercanda, tapi bisa berpotensi merugikan orang lain,” kata Yustan.
Menurut Yustan, orang yang meneruskan pesan hoaks juga bisa dijerat UU ITE karena dianggap mendistribusikan kabar bohong.
BACA JUGA: Jalan Rusak Parah, Warga Tanami Pohon Pisang
“Kalau dapat pesan berantai yang sekiranya hoaks, jangan sembarang diteruskan. Laporkan ke polisi,” ujar Yustan.
Yustan mengatakan, pesan hoaks bisa dilaporkan pidana karena sudah masuk delik hukum. (aim/one/k15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Ide Pak Hendro agar Pembuat dan Penyebar Hoaks Kapok
Redaktur & Reporter : Ragil