Buku itu diseminarkan dan dilaunching di Fakultas Hukum UI, Depok, Jawa Barat, Kamis (6/12).Ketua Tim Penulis Buku, Chudry Stiitompul, menjelaskan buku hasil penelitian dirinya dengan beberapa teman-temannya.
Menurutnya, buku ini bukan referensi yang penuh dengan catatan kaki. "Bahan buku ini adalah dari hasil penelitian kami," kata Chudry, saat "Seminar Hasil Penelitian dan Peluncuran Buku Skandal Bank Century",di Kampus UI.
Dijelaskan Chudry, kenapa pihaknya melakukan penelitian terhadap kasus Bank Century. "Bahwa ada interest kami kepada masalah Bank Century," katanya.
Dijelaskan dia, ada dua pertanyaan yang diteliti. Yakni, bagaimana penerapan ketentuan perbankan. Apakah penanganan kasus Bank Century itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diteliti.
"Dari dua pertanyaan itu salah satu teori yang digunakan adalah kepatutan dan pengawasan perbankan. Bukan teori ekonomi. Tapi peraturan, mengenai pengawasan perbankan," ujarnya. Menurutnya, metodologi penelitian dalam penelitian itu adalah hukum normatif. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar : Pengambilan Keputusan Dewan Gubernur BI Kolektif
Redaktur : Tim Redaksi