jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah 2020 ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan Pilkada Kalteng yang dilayangkan paslon nomor urut 1 itu telah diterima dan tercantum pada laman resmi MK.
BACA JUGA: Ikut Debat Perdana Pilkada, Sugianto Sabran Dianggap tak Paham Masalah di Kalteng
Ben ibrahim dan Ujang Iskandar sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari nomor urut 1 dan diwakili tujuh kuasa hukumnya memohon pembatalan keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor : 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.
"Kami berharap MK dapat memutuskan adil dan melihat fakta-fakta di lapangan bahwa banyak kecurangan karena penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh pasangan calon 02," ujar Ujang Iskandar, Jumat (8/1).
BACA JUGA: PDIP Anggap Pilkada Kalteng Sarat Manipulasi dan Intimidasi
Ujang optimistis MK dapat mengabulkan permohonan pihaknya. Pasalnya, MK sekarang mengedepankan keadilan substantif ketimbang prosedural sebagaimana tertuang dalam Peraturan MK No 6 tahun 2020 yang terbit November lalu.
Terakhir, mantan bupati Kotawaringin Barat itu kembali menegaskan bahwa kekalahan pihaknya merupakan buah dari perbuatan curang petahana.
BACA JUGA: Pilkada Kalteng Butuh Rp 12 Miliar, Duitnya Belum Ada
"Adanya dugaan petahana menggunakan 70 persen APBD dan Bank Kalteng untuk kepentingan pemenangan di Pilgub Kalteng," tutup Ujang. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil