JAKARTA - Seorang karywawan Bank swasta, (inisial Bank MY), di Surabaya berinisial DCG ditahan Mapolresta Surabaya. Ia diduga menggelapkan dana nasabah yang ditaksir senilai Rp 19,4 miliar. Kasus ini sendiri terkuak atas laporan pimpinan Bank yang berpusat di Jakarta itu.
‘’(DCG) yang menyalahgunakan jabatannya menghimpun dana nasabah tapi tidak dibukukan hampir sama dengan kasusnya Malinda Dee,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Jumat (16/3).
Saud menjelaskan tersangka yang sehari-hari menjabat sebagai sales marketing disebut beraksi dengan jalan mengumpulkan nasabah yang dijanjikan bunga lebih besar dari nasabah lainnya. Dengan cara ini konon pelaku mampu menarik hati pelanggan dan mengumpulkan uang mereka. Namun setelah dana terkumpul bukannya disetor ke Bank MY tempatnnya bekerja, namun dikirim ke rekening kawannya berinisial ST.
‘’Uang tersebut bukan dimasukan ke bank My tadi tapi ditransfer ke rekening temennya inisialnya ST di salah satu bank swasta di Surabaya,’’ tambahnya.
Kepada ST, tersangka DCG mentransfer uang sekitar Rp 13,9 miliar. Karena itulah ST kini juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sebagian uang lainnya ditransfer ke rekening orang tuanya berinisial PP.
‘’Jadi ibunya tidak jadi tersangka karena tidak tahu persis bahwa atas nama rekening dia di bank, jadi ini hanya akal-akalanasi anaknya DCG tadi,’’ imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya DCG dan kawan perempuannya ST ditahan polisi sejak beberapa hari lalu. Sementara sejumlah barang yang diduga dibeli dari hasil kejahatan itu disita. Seperti rumah, lima buah mobil, telepon genggam, I-pad dan kamera dan lainnya.
‘’(ancamannya) Pasal penggelapan, pasalnya 372 dan 378,’’ pungkas Saud.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran BPN Diblokir DPR
Redaktur : Tim Redaksi