Pegawai Bank Tipu Nasabah Rp 3 Miliar, Heboh, Begini Modusnya

Selasa, 07 Juli 2020 – 17:01 WIB
Polisi memperlihatkan tersangka RS alias VN (27) seorang karyawati bank di Blang Pidie, Aceh Barat Daya. Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Polres Aceh Barat Daya

jpnn.com, MEULABOH - Pegawai salah satu bank di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh, diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang nasabah dengan total mencapai Rp 3 miliar lebih.

Pelaku berinisial RS alias VN (27) ditangkap Polres Aceh Barat Daya pada Selasa (7/7).

BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Penipuan Penjualan APD, Kenali Modusnya

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit mobil jenis Honda HRV bernomor registrasi BL 1381 BZ warna putih, lima buah kartu ATM.

Kemudian satu unit mesin EDC merek Ferifone, uang tunai Rp 1,8 juta lebih, satu eksamplar rekening korban milik salah satu korban, tiga unit handphone, buku bank, serta sebuah tanda pengenal milik tersangka RS.

BACA JUGA: Pengundang Rhoma Irama Bakal Gugat Balik Bupati Bogor, Panas

“Kasus ini terungkap setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Muhammad Nasution diwakili Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya, AKP Erjan Dasmi, Selasa.

Menurut Dasmi, tersangka RS sempat menjadi buronan polisi setelah sebelumnya ia diduga sempat melarikan diri dari Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, untuk bersembunyi.

BACA JUGA: Jelang Hari Pernikahan, Astaga, Mbak Upik Malah Berbuat Dosa

Ia kemudian ditangkap polisi di satu rumah di kawasan Desa Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (4/7) pekan lalu, setelah polisi melacak keberadaan tersangka.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka RS, yakni dengan cara mengiming-iming hadiah kepada calon korbannya, apabila korban bersedia melakukan deposito uang di bank serta sejumlah iming-iming lainnya yang diduga tidak masuk akal.

Atas perbuatannya, kata AKP Erjan Dasmi, tersangka RS dijerat dengan pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Tidak hanya itu, polisi juga menjerat karyawati bank ini dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar, kata AKP Erjan Dasmi menuturkan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler