jpnn.com, BATAM - Pencurian yang terjadi di kantor Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau dilakukan seorang petugas kebersihan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan pelaku berjumlah tiga orang.
BACA JUGA: Irjen Iqbal Copot 2 Kapolsek di Riau, Kesalahannya Fatal
"Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial AS, E dan S. Mereka ditangkap karena mencuri barang bukti hasil tegahan berupa puluhan telepon genggam di gudang yang berada di komplek perkantoran Bea Cukai Batam," ujar Budi Hartono saat dihubungi di Batam, Senin (21/8).
Budi menjelaskan ketiga tersangka ditangkap pada tanggal 16 Agustus 2023.
BACA JUGA: Lelaki Ini Tak Bisa Menahan Nafsu Melihat Wanita Bule Berpakaian Seksi
Salah satu tersangka AS merupakan petugas kebersihan di kantor Bea Cukai Batam.
Dia menyebutkan awalnya kasus pencurian yang terjadi di kantor Bea Cukai Batam itu terungkap dari laporan salah satu pegawai bahwa ada kehilangan 63 unit barang bukti telepon genggam merek Iphone di dalam gudang penyimpanan barang bukti.
BACA JUGA: Teman Indekos Pembunuh Mahasiswa UI Ungkap Fakta Menggegerkan
"Setelah ditelusuri, kecurigaan mengarah kepada tersangka AS yang bekerja sebagai petugas kebersihan di sana, lantaran aksinya terekam kamera pengawas gedung. Setelah diselidiki ternyata AS dibantu oleh E dan S untuk menjual barang bukti Iphone itu. Para tersangka ini diamankan pada pada tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 WIB di tempat persembunyian masing-masing,” katanya.
Modusnya, kata Budi, tersangka AS yang bekerja di kantor tersebut memanfaatkan suasana sepi untuk membawa barang bukti tegahan dari dalam gudang setelah jam kerja usai.
Saat melakukan pengecekan, petugas Bea dan Cukai menemukan barang bukti tersebut sudah berkurang.
“Setelah melakukan pengecekan ulang dan didapati bahwa telepon genggam tersebut sudah berkurang sebanyak 63 unit, mereka melaporkannya langsung kepada polisi. Saat ini ketiganya sudah diamankan di ruang tahanan Polresta Barelang," kata dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti