jpnn.com, LEBAK - Satreskrim Polres Lebak mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) tidak terduga dan bantuan tidak terencana (BTT) tahun anggaran 2021.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawa mengatakan dalam kasus itu mereka menangkap pelaku ET (48) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak.
BACA JUGA: Jenderal Dudung Melepas Keberangkatan 10 Truk Bansos untuk Korban Gempa Cianjur
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti dua bundel proposal pengajuan permohonan Bansos TT dan BTT dari masing-masing desa tahap 1 dan 2.
"Kemudian, dua bundel nota dinas pengajuan Bansos TT dan BTT ke bupati tahap 1 dan 2, satu bundel dokumen pencairan anggaran tahap 1 dan 2, 2 lembar surat perintah pencairan dana tahap 1 dan 2," kata Wiwin dalam siaran persnya, Jumat (9/12).
BACA JUGA: Olly Dondokambey Minta Warga Memanfaatkan Bansos untuk Membeli Sembako
Dia menuturkan tersangka ET pada program Bansos TT dan BTT memiliki peran sebagai pelaksana kegiatan terkait jabatannya sebagai Kepala Bidang Linjamsos di Dinsos Kabupaten Lebak.
Wiwin menuturkan ET telah mengambil alih kewenangan bendahara pengeluaran dinas dengan melakukan pencairan anggaran Bansos TT dan BTT dari Bank Jabar.
BACA JUGA: 3 Tersangka Korupsi Perumnas di Sungai Ambawang Dijebloskan ke Tahanan
"Dari 52 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) hanya enam saja yang didistribusikan oleh tersangka setelah mencairkan anggaran dari BJB dan ditahap kedua BTT dari anggaran untuk 75 KPM hanya 8 KPM yang dibagikan untuk korban kebakaran di Sajira," beber Wiwin.
Berdasar keterangan tersangka dan barang bukti, sisa uang BTT dan Bansos TT yang tidak dibagikan oleh tersangka kepada para KPM sebesar Rp 308.000.000.
"Tersangka telah mengakui bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang," beber Wiwin.
Perwira menengah Polri itu menerangkan dengan adanya perkara ini maka Polres Lebak telah menangani empat kasus dan lima tersangka selama periode tahun 2021-2022.
"Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi, kami Polres Lebak telah menunjukkan keseriusan penegakkan hukum khususnya dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi," ujar Wiwin.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan dalam pengungkapan kasus korupsi dana bansos itu mereka sudah memeriksa sejumlah saksi.
"Kami memeriksa saksi sebanyak 150 orang dan kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui adanya keterlibatan dari pihak lain," kata Andi.
Untuk tersangka ET dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Dana Desa, Kades Pulau Betung Pampangan Ditahan, Tuh Tampangnya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan