jpnn.com - PONTIANAK - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan tiga tersangka korupsi pembangunan rumah tokoh oleh Perumnas Cabang Pontianak di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, tahun 2015-2018.
"Dari empat tersangka, satu tersangka berinisial SH belum kami lakukan penahanan karena sedang sakit," kata Asisten Pidsus Kejati Kalbar Bambang Yulianto Eko Putro di Pontianak, Kamis (8/12).
BACA JUGA: Ismail Bolong Tersangka Tambang Ilegal, Termasuk 2 Orang
Adapun para tersangka yang ditahan itu, yakni Manager Perum Perumnas Cabang Pontianak WI, Asisten Manager Seksi Produksi dan Pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak WR, dan pelaksana pekerjaan MM. Kemudian, tersangka yang belum ditahan ialah SH selaku direktur PT Karya Mulya Perkasa.
"Adapun modus korupsi tersebut dilakukan oleh para tersangka, yakni pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,5 miliar, dari total nilai kontrak Rp 18 miliar," ungkapnya.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Sumsel, KPK Periksa Petinggi Bank Mandiri Palembang
Dia menjelaskan kronologi tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka, yakni WI dan WR bersama-sama dengan pelaksana pekerjaan yaitu SH dan MM sebagai direktur PT Dawuh Utama tahun 2015-2016 telah melaksanakan pembangunan 29 unit ruko di lokasi Sentraland Sungai Ambawang.
Para tersangka melanggar dan diancam Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1, 2, 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi, Direktur BUMD Indramayu Dijebloskan ke Tahanan
"Untuk proses hukum selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depannya," kata Bambang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi