jpnn.com - NUNUKAN - Kepolisian Resor Nunukan kembali menetapkan satu tersangka baru atas kasus dugaan korupsi pengadaan buku pengayaan, referensi, dan panduan pendidik untuk SD dan SLB 2012 lalu.
Ramdan Yusuf, pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan menyusul mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan Rudi Anggiatno yang lebih awal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Selama Puasa, THM Akan Ditertibkan
"Awalnya sebagai saksi. Setelah diperiksa, kami akhirnya menetapkan sebagai tersangka karena adanya keterkaitan dengan kasus tersebut," kata Kasat Reskrim AKP Suparno kepada Radar Tarakan (JPNN Group), Senin (23/6).
Dia menyampaikan, berkas perkara kasus korupsi tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun dikembalikan lantaran belum dinyatakan lengkap berkasnya atau P19. Sebab, polisi harus menyertakan hasil pemeriksaan saksi dari pihak kontraktor.
BACA JUGA: Sejumlah PNS dan Honorer Kabur, Dikejar Satpol PP
"Kami pelan-pelan, tapi pasti. Semua tersangka akan kami proses sesuai hukum. Kasus ini tidak hanya melibatkan 1 atau 2 orang, bisa jadi lebih. Untuk kedua tersangka tersebut, berkasnya akan kami pisahkan masing-masing satu berkas," tegasnya.
Hasil penghitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Samarinda, diketahui kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.
BACA JUGA: Lima Kabupaten jadi Atensi Khusus Polda Papua
"Para tersangka yang terbukti nantinya akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,"ÃÂ pungkasnya.(oya/war)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aduuh!!! Asyik Mancing Malah Menelan Ikan Hidup-hidup
Redaktur : Tim Redaksi