Selama Puasa, THM Akan Ditertibkan

Selasa, 24 Juni 2014 – 00:55 WIB

jpnn.com - TIMIKA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika akan melakukan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) pada bulan Ramadan. Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yosias Lossu, SE MSi saat ditemui Radar Timika (JPNN Grup) di Gedung Tongkonan, Senin (23/6).

Yosias mengungkapkan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima Surat Edaran Bupati Mimika terkait pengamanan pada bulan puasa.

BACA JUGA: Sejumlah PNS dan Honorer Kabur, Dikejar Satpol PP

Meski demikian untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang menjalankan Ibadah Puasa, maka pihaknya sudah menyusun perencanaan.

Dikatakannya, jika Surat Edaran Bupati Mimika sudah ada, maka salah satu hal yang akan dilakukan adalah melakukan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam.

BACA JUGA: Lima Kabupaten jadi Atensi Khusus Polda Papua

Penertiban tersebut menurutnya berupa pemberlakukan aturan buka-tutup tempat hiburan malam. "Kita akan lihat jam buka dan jam tutup. Kalau melewati itu kita akan tindak," terang Yosias.

Dalam melaksanakan penertiban tersebut, ditambahkan Yosias, Satpol PP akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian. Karena menurutnya, dalam melakukan pengamanan harus dilakukan bersama dan membangun koordinasi. (sun)

BACA JUGA: Aduuh!!! Asyik Mancing Malah Menelan Ikan Hidup-hidup

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menengok Eks Lokalisasi Bangunsari Setelah Ditutup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler