Pegawai Honorer Harus Dilindungi Program BPJS TK

Selasa, 23 Oktober 2018 – 05:32 WIB
Para narasumber pada Forum Sarasehan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pegawai Non ASN Pemkab Cirebon, Senin (22/10/2018). Foto: Kornas MP BPJS

jpnn.com, CIREBON - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) siap melindungi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau biasa disebut pegawai honorer.

Demikian intisari dari Sarasehan bertema “Urgensi Program BPJS Ketenagakerjaan" yang diadakan Koordinator Cabang Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Korcab MP BPJS) Cirebon di Hotel Sutan Raja Jalan Tuparev Kabupaten Cirebon, Senin (22/10).

BACA JUGA: Kornas MP BPJS Nilai Pemerintahan Jokowi Gagal Urus JKN

Hadir sbagai pembicara dalam kegiatan itu adalah Koordinator Nasional MP BPJS Hery Susanto, Asda Pemerintahan dan Kesra Pemkab Cirebon Beny Sugiarsa, Kadisnaker Kabupaten Cirebon Abdullah Subandi, Sekdis Pendidikan Kabupaten Cirebon Pahim, Kasi Jaminan Kesehatan Dinkes Mudiyono, Pos Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Fahmi Desrizan, Korcab MP BPJS Cirebon Fitrah Malik. Peserta kegiatan adalah pegawai honorer dari lintas SKPD Pemkab Cirebon.

Hery Susanto mengatakan pegawai honorer harus dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan minimal untuk dua program pokok yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

BACA JUGA: Aparatur Desa Wajib Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

“Mereka dengan upah yang minim justru perlu mendapat proteksi dari negara melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Hery.

Menurut Hery, Pemerintah Daerah berkewajiban mensinergikan fungsi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan kualitas program jaminan sosial. Isu utama dari urgensi program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pegawai Non ASN/Honorer adalah menurunkan tingkat resiko eksternal para pekerja karena risiko sosial, risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, risiko hari tua serta mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: BAZNAS Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pekerja Rentan

Sementara itu, Beny Sugriarsa mengatakan pegawai honorer yang ada disahkan dalam SK Bupati Cirebon hanya berjumlah 180 orang. Sementara kebanyakan ada di tiap SKPD Pemkab Cirebon.

“Prinsipnya Pemkab Cirebon mendukung adanya perlindungan dan jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan khususnya bagi pegawai honorer, tentu saja pegawai honorer yang bekerja di tiap SKPD itu menjadi kewenangan masing-masing kadis," kata Beny.

Fahmi Desrizan (Pps Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon) mengatakan Perlindungan yang diberikan untuk para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dan
Tenaga Pendukung program ini meliputi seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). "Pegawai honorer Pemkab Cirebon masih sedikit yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami terus menawarkan program tersebut ke Pemkab Cirebon," kata Fahmi.

Fitrah Malik (Korcab MP BPJS Cirebon) mengatakan sarasehan ini membahas perlindungan terhadap pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

“Diharapkan pihak BPJS Ketenagakerjaan terus mengupdate data pegawai honorer yang bekerja di Pemkab Cirebon menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Fitrah Malik.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atlet AG dan APG 2018 Dapat Asuransi BPJS Ketenagakerjaan


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler