Pegawai Honorer Nyaris Digerayangi Sang Bos

Jumat, 15 April 2016 – 11:05 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - SIAU – Kasus cabul kembali menghebohkan Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Provinsi Sulawesi Utara. Kali ini, pegawai honorer berinisial CM, nyaris saja digerayangi oknum PNS berinisial NK. Ironisnya, pelaku memegang jabatan Plt Kasie Pengawasan dan Angkutan Laut Dinas Perhubungan dan Kominfo (Dishub dan Kominfo).

Informasi dirangkum, NK coba mencabuli CM di ruang kerja Dishub dan Kominfo pada 29 Februari 2016, pukul 13.00 Wita. Saat itu, istirahat makan siang dan situasi kantor sepi.

BACA JUGA: Dua PRT Tua Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Majikan

Korban sendirian dalam ruangan. Diduga karena dipengaruhi minuman keras, pelaku lantas mencoba mencabuli korban. Beruntung korban bisa mengelak.

Kepolisian membenarkan adanya laporan kasus cabul itu. “Kami sudah menerima laporan sejak minggu lalu dari korban dan sementara diproses. Kasusnya sudah lama, hanya saja tidak ada itikad baik dari pelaku sehingga korban langsung melaporkan kejadian ke pihak berwajib,” ungkap Kapolsek Siau Barat Kompol Haris O Bingku.

BACA JUGA: Satu Lagi nih Dedek Gemes Pecinta Om, Ditangkap Polisi

Namun demikian, adanya informasi untuk melakukan mediasi, Bingku menyampaikan, itu tergantung pelapor.

“Semua tergantung pelapor, jika mereka lanjut, otomatis kami juga akan melanjutkan kasus ini,” ungkap Bingku seperti dilansir Manado Post (Grup JPNN).

BACA JUGA: Diduga Curi Dompet Polisi, Diuber Dua Bulan

Sementara itu, Kepala Dishub dan Kominfo Djhony Muntiaha, membenarkan kejadian tersebut. “Memang saat itu, pelaku dalam keadaan mabuk keras sehingga melakukan aksinya kepada salah satu pegawai honorer,” katanya, kemarin.

Saat itu, Muntiaha langsung ambil tindakan tegas membina pelaku yang tidak lain pegawainya. “Ada juga sanksi moril. Dia akan membuat pernyataan yang akan dibacakan di apel nanti, supaya tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Muntiaha.

Terkait pemecatan, ia belum bisa memberikan komentar banyak. Karena ada yang lebih berwenang. Hanya saja, kata dia, pelaku sudah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Sanksi tegas masih akan dikoordinasikan, karena ada tahapannya. Kami menunggu hasil kepolisian sebelum melakukan tindakan,” ujarnya.(JPG/tr-01/rof/fri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok Satroni Alfamart, Dua Karyawan Diikat lalu Disekap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler