Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Impor Baja, Ini Sosoknya

Jumat, 20 Mei 2022 – 09:13 WIB
Tahan Banurea (37) selaku Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor baja dan turunananya, Kamis (19/5/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan seorang pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka dugaan korupsi impor besi atau baja 2016-2021 pada Kamis (19/5) malam.

Tersangka korupsi impor baja tersebut bernama Tahan Banurea (TB), Analis Muda Perdagangan Impor pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

BACA JUGA: Massa Aksi Dukung Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi Impor Besi dan Baja

Sebelumnya, Tahan Banurea pernah menduduki jabatan struktural sebagai Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri.

Tahan Banurea tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar hingga keluar sekitar pukul 22.54 WIB, menggunakan rompi warna merah muda.

BACA JUGA: AKP Faisal Ternyata Kenal Bandar Narkoba Ini, Oalah

Tahan lalu dibawa masuk ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi sebelumnya menyebut pasal yang dikenakan dalam kasus ini, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Ustaz Abdullah Akib Kena Musibah, Ulama Aceh Langsung Bereaksi

"Masih Pasal 2, Pasal 3 tetap. Kasus Impor baja, ada indikasi suap atau tidak, nanti," kata Supardi, Rabu (18/5) malam.

Pada kasus ini, penyidik pernah melakukan penggeledahan di Kantor Kemendag pada bulan April 2022 dan menyita uang tunai senilai Rp 63.350.000, serta barang bukti elektronik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat itu menjelaskan perkara dugaan tindak pidana terjadi pada rentang tahun 2016 sampai 2021.

Ada enam perusahaan pengimpor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya menggunakan surat penjelasan (sujel) atau perjanjian impor tanpa PI dan LS yang diterbitkan Direktorat Impor Kemendag.

Sujel tersebut diterbitkan atas dasar permohonan importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan empat BUMN.

Keempat BUMN tersebut, yakni PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

"Setelah dilakukan klarifikasi, keempat BUMN tersebut ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material proyek, baik berupa besi atau baja dengan enam importir tersebut," ucap Ketut.

Diduga enam importir tersebut melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Sujel tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler