Pegawai Kemendikbud Terima Remunerasi Separuh Gaji Pokok

Minggu, 27 Januari 2013 – 05:50 WIB
JAKARTA - Di antara kementerian yang bakal menerima remunerasi adalah Kemendikbud. Inspektur Jenderal Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, muncul kabar bahwa kementerian yang dipimpin Muhammad Nuh itu akan mendapatkan remunerasi sebesar 50 persen dari gaji pokok.

"Ini masih kabar yang saya terima. Belum ketetapan dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan, red)," kata Haryono, Sabtu (26/1).

Haryono menceritakan, usulan mendapatkan remunerasi sebagai kompensasi menjalankan Reformasi Birokrasi dimasukkan Kemendikbud pada awal 2012 lalu. Tetapi mereka akhirnya merevisi karena mendapat tugas baru mengawal program kebudayaan.
 
Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, tunjangan remunerasi di Kemendikbud berdampak pada ketatnya aturan pegawai. Di antaranya adalah kewajiban absensi dengan sistem fingerprint dengan jam kerja mulai pukul 07.30 WIB.

Sebelum adanya ketentuan absensi digital ini, banyak pegawai Kemendikbud yang baru masuk kerja pukul 10.00 WIB atau bahkan menjelang jam makan siang. (ken/wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Bencana Terus Meningkat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler