Pegawai Kemnaker Teken Pakta Integritas Netralitas Hadapi Pemilu 2024, Begini Isinya

Rabu, 29 November 2023 – 21:06 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi (kiri) menyaksikan pegawai Kemnaker menandatangani Pakta Integritas Netralitas sebagai bentuk komitmen netralitas ASN menghadapi kontestasi Pemilu 2024, Rabu (29/11). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Seluruh pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), baik aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN menandatangani Pakta Integritas Netralitas sebagai bentuk komitmen netralitas ASN menghadapi kontestasi Pemilu 2024.

Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas dilakukan secara bersamaan oleh 3.250 ASN, 2.300 non-ASN dan 191 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemnaker secara luring dan daring yang dipimpin Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi di Ruang Tridharma, Jakarta, Rabu (29/11).

BACA JUGA: Lewat Forum Ini, Kemnaker Membangun Jejaring Pengembangan SDM Indonesia dengan Jepang

"Seluruh pegawai Kemnaker harus menjaga netralitas, tidak memberi dukungan atau memihak kepada calon tertentu sehingga ikut mendukung dan memastikan adanya proses demokrasi dan pemilihan umum yang adil, bebas dan transparan," tegas Sekjen Anwar Sanusi.

Sekjen Anwar menjelaskan sesuai UU ASN Nomor 20 tahun 2023 mewajibkan seluruh pegawai untuk melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik serta kode perilaku ASN serta menjaga netralitas.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Puji Kontribusi Huawei Menyerap 2 Ribu Pekerja Indonesia

Apabila ada yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin yang hukuman terberatnya dapat menghilangkan status ASN.

Dia menegaskan netralitas menjadi sebuah prinsip yang diwajibkan bagi para ASN dan pegawai Kemnaker dalam menjalankan tugas dan fungsi yang telah diamanatkan.
"Prinsip ini menjadi sangat penting saat ini dalam konteks demokrasi terutama dalam menghadapi pesta demokrasi pemilihan umum," ujarnya.

Sekjen Anwar menambahkan sebagai mesin utama birokrasi ASN harus profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik.

Hal ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara adil, transparan, bebas intervensi politik yang tidak sehat serta tanpa memandang siapa masyarakat yang dilayani.

"Netralitas kita sangat penting adanya, agar kewenangan yang dijalankan tidak disalahgunakan untuk kepentingan dan keuntungan kelompok tertentu," tegasnya.

Sekjen Anwar Sanusi mengingatkan seluruh pegawai Kemnaker wajib berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial.

"Jangan sampai jempol kita menjadi sumber masalah untuk kita karena pelanggaran netralitas," pesannya.

Dia juga berpesan agar pegawai Kemnaker hati-hati dalam berpose, memposting sesuatu, memberikan komentar, share atau bahkan memberikan 'like' atas sebuah postingan.

Sekjen Anwar menilai hal tersebut dianggap tidak netral, dan dapat dijatuhi hukuman disiplin apabila mampu dibuktikan seorang ASN tidak netral.

"Jangan sampai kita semua sebagai pegawai pemerintah yang seharusnya memiliki peran dan fungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa, malah menjadi pemecah belah persatuan bangsa melalui perilaku kita baik di kehidupan kita atau pun di media sosial," pungkasnya. (mrk/jpnn)


PAKTA INTEGRITAS NETRALITAS DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

MENYATAKAN DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH DAN PENUH KESADARAN BAHWA SAYA:

1. MENJAGA DAN MENEGAKKAN PRINSIP NETRALITAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI PELAYANAN PUBLIK BAIK SEBELUM, SELAMA MAUPUN SESUDAH PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024.

2. MENGHINDARI KONFLIK KEPENTINGAN, TIDAK MELAKUKAN PRAKTIK-PRAKTIK INTIMIDASI DAN ANCAMAN KEPADA PEGAWAI APARTUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA DAN SELURUH ELEMEN MASYARAKAT, SERTA TIDAK MEMIHAK KEPADA PASANGAN CALON TERTENTU.

3. MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL SECARA BIJAK, TIDAK DIPERGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PARTAI POLITIK DAN PASANGAN CALON TERTENTU, TIDAK MENYEBARKAN UJARAN KEBENCIAN SERTA BERITA BOHONG.

4. MENOLAK POLITIK UANG DAN SEGALA JENIS PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN.

DEMIKIAN PAKTA INTEGRITAS INI DAN APABILA SAYA MELANGGAR HAL-HAL YANG TELAH SAYA NYATAKAN DALAM PAKTA INTEGRITAS INI, SAYA BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler