Pegawai KPK Dilantik jadi ASN, Simak Pernyataan Firli Bahuri

Selasa, 01 Juni 2021 – 18:14 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ribuan pegawai KPK dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) jenis PNS setelah dinyatakan lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TKW).

Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan sambutan usai prosesi pelantikan, mengingatkan para anak buahnya tentang semangat Perang Badar dalam upaya memerangi praktik korupsi.

BACA JUGA: Soal Pemecatan Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK, Ini Respons Din Syamsuddin

Dia juga menekankan mengenai pentingnya perang terhadap korupsi menggunakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

"Dengan menjadi manusia yang adil dan beradab, insyaallah sila ketiga Persatuan Indonesia akan jadi kekuatan segenap bangsa dalam Perang Badar lawan korupsi," kata Firli saat memberikan sambutan dalam prosesi pelantikan pegawai KPK menjadi ASN di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6).

BACA JUGA: Lihat, Pegawai KPK Dilantik Menjadi ASN, Tidak Semua Dihadirkan

Dia mengharapkan penerapan nilai-nilai Pancasila ini bisa jadi dasar para pegawai KPK dalam upaya memberantas korupsi.

Terlebih pelantikan pegawai KPK menjadi ASN ini juga bertepatan dengan Peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2021.

BACA JUGA: Mulyono Pulang Tengah Malam Disambut Istrinya, TB Tiba-tiba Datang, Terjadi Hal Mengerikan

"Nilai-nilai Pancasila yang dicantum di dalamnya jadi ruh kepribadian negeri ini. Ruh nilai-nilai Pancasila menyelamatkan hari ini," ungkap Firli.

Firli menuturkan, Pancasila bisa menyesuaikan diri dalam perkembangan zaman tanpa harus mengubah substansi.

"Kami ingatkan bahwa siapa pun yang korupsi adalah penghianat Pancasila," papar Firli.

Dalam memuluskan kinerja pemberantasan korupsi, kata Firli, KPK memiliki visi bersama masyarakat untuk menurunkan tingkat korupsi.

Firli mengungkapkan, KPK menetapkan empat misi dalam kinerja pemberantasan korupsi.

Pertama, meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem yang antikorupsi.

Kedua, meningkatkan upaya pencegahan dalam pendidikan masyarakat yang komprehensif agar orang tak mau korupsi.

Ketiga, pemberantasan tipikor yang akuntabel, profesional, dan sesuai perundang-undangan.

Keempat, meningkatkan akuntabilitas dan profesionalitas KPK berdasarkan tugas dan wewenangnya. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler