jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan seluruh pegawainya untuk mengikuti upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pada Senin (17/8).
Selain itu, mereka juga wajib mengikuti upacara Penurunan Bendera Merah Putih pada sore harinya.
BACA JUGA: Ingin Ikut Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana? Buruan Daftar
Kewajiban itu tercantum dalam surat Sekjen KPK bernomor 406/HM.00.00/50-56/08/2020 perihal Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.
"Upacara dilaksanakan melalui tayangan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Minggu (16/8).
BACA JUGA: Istana Buka Pendaftaran Upacara Virtual HUT RI
Fikri menambahkan, setiap pegawai KPK wajib membuktikan diri telah mengikuti upacara penaikan dan juga penurunan Bendera Merah Putih. Caranya yaitu melaporkan bukti kepada atasan masing-masing.
Dalam surat Sekjen itu juga disebutkan untuk pimpinan dan pejabat eselon I KPK akan mengikuti upacara secara virtual yang sudah disediakan Istana Negara.
BACA JUGA: Pegawai KPK: Seharusnya Jokowi Prioritaskan Pegawai Honorer K2 Jadi ASN
Para pimpinan dan pejabat mengikuti upacara dari Gedung KPK, Jakarta Selatan.
"Khusus pimpinan dan pejabat eselon I KPK melaksanakan upacara di istana negara secara virtual dari lantai 16 Gedung Merah Putih KPK," jelas Fikri. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga