jpnn.com, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo menilai, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan pihak yang berhak untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Oleh karena itu, Yudi menyesali langkah Presiden Joko Widodo yang justru mengangkat pegawai KPK menjadi ASN.
BACA JUGA: Mardani PKS: Pegawai KPK jadi ASN, Ibarat Api dalam Sekam
"Pemerintah seharusnya memprioritaskan untuk mengangkat para pegawai honorer K2 yang sudah mengabdi bertahun-tahun, dan menunggu pengangkatan menjadi ASN, yang mana sampai saat ini belum terwujud," kata Yudi saat dihubungi, Kamis (13/8).
Yudi menegaskan, jangan sampai negara memberikan perlakuan yang tidak adil.
BACA JUGA: Percuma Berjuang, Ternyata Tidak Ada Tempat bagi Honorer K2 di Era Jokowi
Meski dalam UU KPK hasil revisi pegawai KPK beralih status menjadi ASN, seharusnya pemerintah lebih memprioritaskan para pegawai honorer K2, yang juga belum diangkat menjadi ASN.
"Oleh karena itu, biarkan kami tetap menjadi pegawai KPK yang independen di lembaga yang independen, dalam memberantas korupsi sesuai Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Serta Pasal 6 dan 36 UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi UNCAC," tegas Yudi.
Yudi juga menganggap tidak ada yang urgen untuk mengangkat pegawai KPK menjadi ASN.
Justru, pengangkatan itu akan merusak independensi pegawai KPK dalam memberantas koruptor.
Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengaku kesal, melihat sejumlah peraturan sudah ditetapkan Presiden Jokowi tanpa melihat perjuangan berdarah-darah, yang dilakukan honorer selama ini.
"Sudah ada PP untuk pegawai KPK menjadi ASN. Ini semakin enggak adil buat honorer K2. Yang sudah dinyatakan lulus PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) saja tidak jelas nasibnya sampai sekarang," kata Titi kepada JPNN.com, Senin (10/8). (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga