"Di dalam RUU ASN, diamanatkan untuk membentuk KASN dan JES. Ini karena melihat kondisi pegawai kita yang tidak bisa netral," kata Wahyudi Kumorotomo, pakar administrasi dari Universitas Gajah Mada di Jakarta, Selasa (6/11).
Ketidaknetralan pegawai, lanjutnya, sudah berlangsung lama. Ini karena pengaruh dan intervensi politik terhadap pegawai terlalu kuat. Selain itu jalur karir dan pengembangan pegawai tidak jelas.
"Belum lagi jual beli formasi pegawai. Setiap tahun ada 250 formasi CPNS di daerah. Formasi ini dijual pejabat hingga Rp75-150 juta sehingga kerugian negara mencapai Rp25 triliun. Nah fakta-fakta inilah yang menyulitkan untuk menciptakan pegawai netral," bebernya.
Dengan pembentukan KASN, menurut Wahyudi, akan mempermudah fokus kebijakan kepegawaian dan memecahkan masalah PNS selama ini. Sebut saja penilaian remunerasi yang kurang objektif, kesenjangan gaji dan tunjangan terlalu lebar, politisasi jabatan PNS di daerah, jual beli formasi pegawai, dan lain-lain.
"Sedangkan JES akan menyederhanakan jenjang struktural. Masuknya SDM non PNS ke JES akan menjamin masuknya best talents di sektor publik. Demikian juga tokoh non PNS dalam KASN sangat dibutuhkan untuk menciptakan komisi independen," tandasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalang Teror Poso Berhasil Lolos
Redaktur : Tim Redaksi