Pegawai Swasta Ini Ditangkap karena Pakai Sabu-Sabu, Alasannya Ternyata

Kamis, 23 Juni 2022 – 13:59 WIB
RC (36), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolres Serang, Banten, Kamis (16/6). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, SERANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Serang menangkap pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berinisial RC (36).

Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan pelaku yang merupakan karyawan swasta itu ditangkap di rumahnya, wilayah Cipocok Jaya, Kota Serang pada Kamis (16/6).

BACA JUGA: Puluhan Pencuri Motor Ditangkap di Bekasi pada Juni 2022, Kombes Gidion Ungkap Sebuah Fakta

"Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu dari saku celana pelaku," kata Michael dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6).

Michael menyebut pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang pengedar sabu-sabu di daerah Kebon Jahe, Kota Serang, Banten.

BACA JUGA: Pulang dari Singapura, Hotman Paris Sampaikan Kabar Baik, Siap Berdansa

"Kami masih selidiki penjualnya dan sudah diketahui identitasnya," ujar Michael.

Menurutnya, pelaku mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk meningkatkan stamina dalam mengerjakan pekerjaan yang menumpuk.

BACA JUGA: Simak Prakiraan Cuaca Hari Ini Kamis, Warga di Jakarta, Bogor, dan Depok Waspadalah

"Jadi, tidak rutin mengonsumsi sabu-sabu. Namun, hanya di saat harus menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk baru digunakan," ujar Michael.

Adapun pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Serang.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler