jpnn.com, SERANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Serang menangkap pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berinisial RC (36).
Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan pelaku yang merupakan karyawan swasta itu ditangkap di rumahnya, wilayah Cipocok Jaya, Kota Serang pada Kamis (16/6).
BACA JUGA: Puluhan Pencuri Motor Ditangkap di Bekasi pada Juni 2022, Kombes Gidion Ungkap Sebuah Fakta
"Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu dari saku celana pelaku," kata Michael dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6).
Michael menyebut pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang pengedar sabu-sabu di daerah Kebon Jahe, Kota Serang, Banten.
BACA JUGA: Pulang dari Singapura, Hotman Paris Sampaikan Kabar Baik, Siap Berdansa
"Kami masih selidiki penjualnya dan sudah diketahui identitasnya," ujar Michael.
Menurutnya, pelaku mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk meningkatkan stamina dalam mengerjakan pekerjaan yang menumpuk.
BACA JUGA: Simak Prakiraan Cuaca Hari Ini Kamis, Warga di Jakarta, Bogor, dan Depok Waspadalah
"Jadi, tidak rutin mengonsumsi sabu-sabu. Namun, hanya di saat harus menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk baru digunakan," ujar Michael.
Adapun pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Serang.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (cr1/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi