Pegi Setiawan Bebas, Psikolog Forensik Sebut Masalah Belum Tuntas

Selasa, 09 Juli 2024 – 11:49 WIB
Tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan (tengah). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyebutkan putusan praperadilan bebas terhadap Pegi Setiawan tidak serta-merta menyelesaikan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Reza mengatakan saksi Aep yang mengaku melihat detik-detik Vina dan Rizky atau Eky berboncengan motor dan melintas di TKP, perlu diproses hukum.

BACA JUGA: Kapolri Berkata Begini soal Praperadilan Pegi Setiawan

“Pegi bebas, masalah belum tuntas. Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” kata Reza kepada JPNN, Selasa (9/7).

Menurutnya, Aep yang diduga memberikan keterangan palsu itu perlu ditelusuri asal-usulnya.

BACA JUGA: Pegi Setiawan Bebas, Masalah Belum Tuntas, Saksi Ini Harus Diproses Hukum

“Persoalanya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?” ujarnya.

Kemudian, Sudirman. Salah satu terpidana Vina Cirebon yang tengah menjalani proses hukum, terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektual.

BACA JUGA: Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Sebut Nama Jokowi dan Prabowo

“Dengan kondisi tersebut, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh. Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum. Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang bisa ‘menyalahgunakan’ saksi dengan keunikan seperti Sudirman,” jelasnya.

Reza menambahkan, patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib ke delapan terpidana.

“Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka adalah pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana dengan Pegi ternyata tidak pernah ada,” terangnya.

Lebih lanjut, Pegi Setiawan sebagai korban salah tangkap haruslah mendapat ganti rugi. Polisi wajib memberikan rehabilitasi berupa ganti rugi materil, ketimbang memilih penyelesaian secara kekeluargaan.

“Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara. Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu,” tandasnya. (mcr27/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Seusai Menang Praperadilan, Totalnya Sebegini


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler