MANADO - Wakil Gubernur Sulut, Djouhari Kansil memberi batas waktu kepada 15 pejabat Pemprov Sulut yang belum memasukkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi hingga Senin (13/6) mendatangTermasuk diantaranya, Bupati Bolaang Mongondow, Gun Lapadengan yang hingga saat ini tidak belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
BACA JUGA: Antasipasi Macet, Tambah 128 Rambu
"Tidak ada ampun lagi
BACA JUGA: Antasipasi Macet, Tambah 128 Rambu
Paling lambat sekali hari Senin karena Selasa, akan dibawa ke KPK,"tandas Wagub saat rapat evaluasi program yang dilaksanakan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) SulutDi hadapan para pejabat, Kansil membaca nama-nama pejabat yang belum memasukkan LHKPN
BACA JUGA: Layani Kesehatan Warga, Dirikan Poli di Pasar
Namun dari bocoran Pokja LHKPN, dari ke-15 pejabat yang disebut, dua di antaranya, Roosje Kalangi dan Karo Hukum Setprov Christiano Talumepa SH MSi, sudah memasukkanDengan demikian, masih ada 13 lagi yang belum memasukkan LHKPN, termasuk Penjabat Bupati Bolmong Gun Lapadengan"Jangan nanti pada 17 Juni ketika KPK datang, lantas LHKPN ini belum tuntas semua,"imbuh Kansil dengan menyuruh para pejabat agar kumpul di Inspektorat untuk mengisi LHKPN
Kata Kansil, supaya tidak ragu-ragu, para pejabat meminta asistensi Inspektorat kalau ada hal-hal yang tidak dimengerti"Saya juga dulu tidak tahu bagaimana caranya mengisi, tapi setelah dipelajari ternyata tidak susah,"sambung Kansil didampingi Sekprov Sulut Ir Siswa Rahmat MokodonganKansil mengingatkan pentingnya laporan harta kekayaan"Ini penting, agar kita tidak dicurigai,"pungkasnya(gyp/ham/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Bupati Garut Masuk Parit
Redaktur : Tim Redaksi