"Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)nya telah dikirimkan Bareskrim pada Kejaksaan Agung," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di kantor Humas Polri, Jumat (10/8).
Kasus ini terkait dengan pengelolaan anggaran sejumlah Rp 2,6 miliar pada tahun 2010 dan berlanjut pada pengelolaan dana senilai Rp 938 juta rupiah pada tahun 2011. Dalam kasus ini Polri telah memeriksa 11 saksi. Tujuh saksi dari BPH Migas dan 4 saksi lainnya berasal dari pihak yang menjalin kerjasama dengan BPH Migas untuk mengelola perjalanan tersebut.
"Saat ini masih pengembangan lebih lanjut kasus ini dalam tahap penyidikan," imbuh Boy
EMS sendiri diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 dan pasal 2 ayat 3.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Walubi Minta Hartati Murdaya Tak Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi