Pejabat BRK Syariah Diedukasi Tentang Pencegahan Tindak Pidana Perbankan

Jumat, 30 Agustus 2024 – 21:15 WIB
Penyidik Perbankan Polri, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Tedy Ardian S.H., S.I.K., M.H juga didatangkan untuk memberikan edukasi pada workshop terkait pencegahan tindak pidana perbankan dan tindak pidana korupsi pada perusahaan BUMD di BRI Syariah. Foto: Source For JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, menggelar workshop terkait pencegahan tindak pidana perbankan dan tindak pidana korupsi pada perusahaan BUMD.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah, Jumat 30 Agustus 2024 ini, menghadirkan para ahli hukum perbankan hingga tipikor untuk menjadi narasumber.

BACA JUGA: Kredit Bank Mandiri Catat Pertumbuhan di Atas Rerata Industri Perbankan

Para ahli yang dihadirkan mulai dari Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi SH MH, selaku Ketua Komjak RI. Kemudian Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik, Antoni Setiawan.

Selain ahli dari Kejaksaan, penyidik Perbankan dari Polri, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Tedy Ardian S.H., S.I.K., M.H juga didatangkan untuk memberikan edukasi.

BACA JUGA: Bank DKI Siap Dukung Kebutuhan Transaksi Perbankan Universitas Kristen Teknologi Solo

Workshop diikuti oleh Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah MA Suharto serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Fajar Restu Febriansyah.

Lalu Pejabat eksekutif BRK Syariah yakni, Pemimpin Divisi, Pemimpin Bagian, General Manager, Branch Manager, Pincapem dan Pinkedai.

BACA JUGA: Gandeng Muhammadiyah, BRI Akan Beri Kemudahan Jasa & Layanan Perbankan

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Fajar Restu Febriansyah mengatakan dunia perbankan adalah suatu lingkup institusi yang dilandasi oleh adanya suatu kepercayaan dari masyarakat dan dari segenap lapisan.

Operasional perbankan akan selalu dekat dengan persoalan hukum yang menyertainya sebagai lembaga perbankan personal, institusional dan sebagai agent of the devellopment yang mempunyai peran sentral dalam pembangunan.

“Dengan dilaksanakannya pelatihan ini akan sangat membantu kita untuk mengembangkan diri dengan kompetensi yang sangat relevan dengan tugas tanggung jawab kita sebagai bankir. Ini juga akan memberikan penekanan pada pentingnya pengetahuan tentang hukum perbankan etika integritas dan profesional dalam menjalankan tugas,” kata Fajar.

Fajar mengajak semua pelaku perbankan untuk saling mendukung satu sama lainnya berbagi ilmu pengetahuan dan memberikan yang terbaik.

Ketua Komjak RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi SH MH meyebutkan, sistem ekonomi merupakan sebuah lingkaran, jika kemudian ini rusak atau tidak sempurna maka sistem perekonomian akan menjadi kacau, seperti yang terjadi tahun 1997 silam yakni krisis moneter.

“Dapat dipahami dalam lembaga keuangan itu ada perilaku moral hazard, perilaku itu yang akhirnya menjurus pada perilaku-perilaku tidak sehat,” ujar Pujiyono Suwadi. 

Pujiyono memaparkan intervensi dari pihak luar yang punya kekuatan yang kemudian bisa menjadikan praktek perbankan menjadi tidak sehat.

Perilaku itulah yang harus dihindari agar tidak terjadi tindak pidana di lingkup perbankan.

Menurutnya, definisi perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat.

Kemudian disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sehingga eksistensi bank itu sebenarnya adalah untuk melakukan aktivasi terhadap kesejahteraan rakyat.

“Kita membicarakan tentang tindak pidana di perbankan kan ada dua namanya istilah yaitu tindak pidana perbankan dan ada tindak pidana di bidang perbankan. Kalau tindak pidana perbankan diatur dalam undang-undang perbankan, kemudian beberapa ketentuan ini sudah diubah di undang-undang yang kaitan dengan syariah,” jelasnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler