Pejabat BUMN Digerebek Istri dan Warga saat Bersama Seorang Perempuan, Oh Ternyata

Senin, 25 April 2022 – 17:30 WIB
Suasana penggerebekan oknum pejabat di salah satu BUMN Babel yang diduga pasangan ilegal alias kumpul kebo. Foto: belitongekspres/HO

jpnn.com, PANGKAL PINANG - Warga Kompleks Mawar, Kampak, Kota Pangkalpinang, Babel mendadak heboh Sabtu (23/4/2022) malam.

Penyebabnya, seorang pejabat BUMN Babel digerebek istrinya dan warga di sebuah rumah kontrakan di daerah tersebut.

BACA JUGA: Dosen Cabul Unsri Divonis 6 Tahun Penjara, Sayuti Rambang: Putusan Hakim Sudah Tepat

Saat digerebek, pejabat BUMN tengah bersama seorang wanita berinisial He. Mereka diduga kumpul kebo.

Penggerebekan itu dilakukan oleh SSE istri sah bersama pengacara Ahda Muttaqien, ketua RT Faizan serta pemuka warga.

BACA JUGA: Pasangan Mesum Tepergok Ngamar di Hotel, Petugas: Pakai Celana Dahulu Ya

Diketahui sang pejabat tersebut menjabat sebagai salah satu kepala divisi.

Awalnya penggerebekan bersama itu, target belum terlihat karena rumah kontrakan berpagar itu masih dalam kondisi gelap gulita.

BACA JUGA: Seusai Begal Payudara Gadis 19 Tahun, Bapak 3 Anak Ini Ketiban Apes, Rasain

Warga kemudian menunggu, hingga sekitar pukul 21.30 WIB. Tidak lama berselang ternyata muncul mobil Kijang Innova.

Setelah target A dan He keluar mobil, perangkat RT dan SSE serta pengacara dan warga langsung menghampiri.

Nampak pasangan itu kaget seraya menuju rumah. Dalam kondisi seperti itulah langsung terjadi cekcok mulut antara pasangan itu serta istri sah SSE. Mereka bertiga itu saling membela diri.

Bagi SSE yang merupakan warga Sungailiat kalau laki-laki A adalah masih sebagai suami sah. Yang mana telah dinikahi sacara resmi pada Januari 2022 lalu. Tercatat secara resmi dalam sebuah buku nikah. Hingga kini belum ada putusan cerai yang resmi.

Sementara itu bagi A, kalau SSE adalah istri yang kedua, tetapi sudah diceraikan.

Saat ini disebutkanya sedang dalam mediasi di Pengadilan Agama. A juga membantah keberadaanya bersama dengan He malam itu satu atap adalah kumpul kebo.

Melainkan adalah sah suami istri tepatnya adalah istri pertamanya. Sekaligus telah memiliki 3 orang anak.

Cekcok antar 3 orang tersebut tetap saja tak berhenti. He juga tetap mengeklaim A itu adalah resmi sebagai suami sahnya.

Hingga akhirnya antara 2 wanita yang mengeklaim sebagai istri sang pejabat perusahaan pertambangan itu saling mengejek serta menjatuhkan antar satu sama lain.

Pun akhirnya, cekcok itu terus berlanjut dan menjadi tontotan ramai warga setempat.

Perangkat RT serta petugas Kepolisian yang datang malam itu berupaya untuk melerai.

Namun, malah makin panas. Petugas akhirnya mendesak agar seluruh pihak yang bertikai itu digiring ke kantor Kepolisian.

Walau He sempat menolak akhirnya polisi memaksa seluruhnya untuk digiring ke Polres.

Guna dilakukan penyelesaian dan tidak meresahkan warga komplek.

Ketua RT setempat, Faizan membenarkan informasi pihaknya telah mendatangi rumah warganya itu.

Menurutnya malam itu adalah untuk meminta konfirmasi langsung kepada pihak A dan He atas pengaduan yang dilakukan SSE.

“Sempat memanas, tetapi akhirnya kita bisa bawa seluruh pihak ke kantor Polisi. Biar di sana nantinya akan diselesaikan secara baik-baik,” kata Faizan saat akan mendatangi kantor Kepolisian.

Ahda Muttaqien mengatakan dugaan awal kliennya atas suami sah A adalah atas dugaan kumpul kebo.

Maka dari itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan RT dan Babin Kamtibmas serta tokoh warga setempat untuk melakukan penggerebekan.

“He itu memang awalnya istri pertamanya A, tetapi sudah diceraikan lalu menikah secara resmi dengan klien kami. Pernikahan pada Januari lalu dengan klien itu, ada buku nikahnya dan sah,” sebutnya seraya menunjukan buku nikah.

Saat ini proses perceraian dengan klien memang sedang berlangsung di Pengadilan Agama.

Namun, belum ada putusan majelis hakim atas perceraian itu.

“Buku nikahnya masih ada, kalau sampai sang suami A berada satu atap dengan mantan istrinya artinya ada dugaan ilegal? Makanya dilakukan penggerebekan oleh istri sah,” ujarnya.

”Di Polres lanjutnya, petugas sempat mempertanyakan status antara A dan He. Namun, mereka tak sanggup menunjukan buku nikah. Namun, dari pihak klien kami buku pernikahan resmi itu telah kami tunjukan. Hingga akhirnya A dan He harus menandatangani surat pernyataan di kantor Kepolisian.

BACA JUGA: Panik Lihat Polisi yang Sedang Patroli, Niko Tiba-Tiba Buang Sesuatu, Isinya Ternyata

“A dan He akhirnya membuat pernyataan di kantor Kepolisian. Di mana surat pernyataan berisikan A tidak akan berkunjung melebihi pukul 21.00 WIB terus tidak akan parkir mobil dan motor di rumah tersebut dan apabila beliau melanggar, maka warga akan menuntut dengan tindak pidana perzinahan,” sebut Ahda. (eza/belitongekspres)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler