SOFIFI - Rencana Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) memanggil Kepala Dinas Pertambangan (Kadistamben) Malut Amran Mustari dalam rapat kerja bersama membahas Rancangan Perda pertambangan dan kelistrikan, belum juga terwujud. Meski sudah dua kali Komisi III melayangkan surat undangan, Amran tak hadir karena berada di luar daerah.
Hal ini diakui Sekretaris Komisi III Ikram Haris kepada Malut Post (JPNN Grou). “Surat rapat keduanya sudah diantar ke Kadistamben. Hanya saja stafnya bilang kadisnya ada di Jakarta. Kadis juga telepon saya masih di Jakarta.. Olehnya itu, rapat terpaksa kita tunda sampai Kadis ada di Ternate,” ujarnya.
Menurut Ikram, Kadistamben harus menghadiri rapat karena berkaitan dengan kebijakan. ”Karena Bukan saja persoalan perda, tapi ada masalah lain yang akan kita bicarakan seperti masalah IUP termasuk dengan perusahaan pertambangan PT Yudistira yang beroperasi di Haltim,” katanya. (wat/fai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wartawan Polisikan Penjabat Bupati Mesuji
Redaktur : Tim Redaksi