Pejabat dan Pengusaha Penyuap Rektor Unila Siap-siap Saja, KPK Bakal Cari Bukti

Jumat, 02 Desember 2022 – 01:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengkaji fakta persidangan mengenai adanya sejumlah pejabat yang menitipkan calon mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengkaji fakta persidangan mengenai adanya sejumlah pejabat yang menitipkan calon mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila).

"Intinya, pembuktian itu dari seseorang menyampaikan sesuatu itu baru menjadi keterangan dan informasi saja, kecuali kemudian didukung oleh alat bukti lain dengan saksi yang lain ataupun pembuktian alat bukti yang lain baru kemudian menjadi fakta hukum. Itu yang akan dikembangkan teman-teman KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/12).

BACA JUGA: Anak Buah Zulhas Bantah Tudingan Rektor Nonaktif Unila

Ghufron menerangkan beberapa pihak sudah dipanggil KPK sebagai saksi dalam proses penyidikan.

"Pihak-pihak ini yang juga disebutkan oleh teman-teman sidik KPK sudah dipanggil. Bukan hanya menunggu setelah disidangkan karena sebelumnya mereka tentu sudah menyampaikan di tingkat penyidikan," ucap Ghufron.

BACA JUGA: KPK Bakal Proses Anggota DPR, Pengusaha, hingga Kada yang Diduga Suap Rektor Unila

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut pihaknya masih mendalami terkait dengan hal tersebut, terutama soal unsur pidananya.

"Beberapa pejabat yang menitipkan, kami lihat kembali ini pasal apa, pidana korupsi apa, kalau di situ suap, kalau memang nanti ada alat buktinya, pemberian dan penerimaan kami bisa permasalahkan atau kami bisa gali lebih dalam karena antara pemberi dan penerima itu ada dua pihak," ujar Karyoto.

BACA JUGA: Utut Adianto Hadiri Pemeriksaan KPK soal Kasus Suap Rektor Unila

Dia menerangkan ada beberapa pihak yang memang menitipkan calon mahasiswa, tetapi tidak memberikan uang.

Di sisi lain, ada juga yang tidak memiliki saksi atau bukti pendukung terkait kasus itu.

"Tanpa ada keterangan saksi yang lain atau petunjuk-petunjuk yang lain, ya, itu masih kurang. Intinya kalau hanya sekadar nitip-nitip tanpa ada sesuatu, mungkin kalau kenal, ya, wajar-wajar saja," jelas dia.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menunjukkan barang bukti berupa tulisan tangan Karomani yang terdapat daftar nama-nama calon maba hasil titipan beberapa pihak.

Nama-nama calon mahasiswa titipan itu adalah NZ dari Utut Adianto, AQ NP dari Thomas Rizka, KDA dari Tamanuri, SNA dari Polda Lampung Joko, NA dari Sulpakar, RAR dari Bupati Lampung Tengah, FA dari Pendekar Banten, ZA dari Zulkifli Hasan, ZAP dari terdakwa Andi Desfiandi, R dari Muhammad Khadafi, PR dari Keluarga Banten, dan FS dari Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar.

Selain itu, ada calon mahasiswa berinisial M titipan dari Asep Sukohar, AC titipan Alzier Dianis Thabranie, NA titipan Sulaiman, NT titipan Dr. Z, RBM titipan pemilik saham RS Urip Sumoharjo, AF titipan Mahfud Suroso, M titipan Budi Sutomo, dan MZ titipan Budi Sutomo. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Suap Rektor Unila, Anggota DPR Fraksi PKB Mangkir dari Panggilan KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler