Utut Adianto Hadiri Pemeriksaan KPK soal Kasus Suap Rektor Unila

Jumat, 25 November 2022 – 11:40 WIB
Utut Adianto. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI Utut Adianto menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (25/11).

Utut diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun akademik 2022.

BACA JUGA: Kasus Suap Rektor Unila, Anggota DPR Fraksi PKB Mangkir dari Panggilan KPK

Utut akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Rektor nonaktif Unila Karomani.

"Utut Adianto, saat ini saksi telah hadir," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

BACA JUGA: Rekening Bank AKBP Bambang Kayun Diblokir KPK, Berapa Isinya?

Seharusnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Utut pada Kamis (24/11).

Selain Utut, tim penyidik KPK hari ini menjadwalkan memeriksa dua saksi lainnya dalam kasus ini.

BACA JUGA: Geruduk Gedung KPK, MAPAN Minta Penilap Hutan Negara di Kotabaru Diberantas

Mereka yakni Mustopa Endi Saputra Hasibuan (karyawan swasta) dan Uum Marlia (pedagang).

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KRM (Karomani)," kata Fikri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.

Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak wasta atau terduga penyuap.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Karomani memasang tarif hingga Rp 350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin lolos dalam seleksi penerimaan di Unila.

Sebagai penerima, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Andi Desfiandi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Suap di Mabes Polri, KPK Blokir Rekening Pamen Ini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler