jpnn.com, JAKARTA - Gencarnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) selama Ramadan harus menjadi peringatan bagi pejabat negara untuk tidak nekat menerima gratifikasi atau suap dalam bentuk apapun.
KPK mengimbau para pejabat untuk melaporkan penerimaan “ilegal” itu sebelum ditindak.
BACA JUGA: Temui Konstituen, Misbakhun Tegaskan Konsistensi Dukung Pemberantasan Korupsi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyelenggara negara diminta untuk menolak pemberian gratifikasi.
Bila terlanjur diterima, KPK memberi kesempatan untuk melaporkan penerimaan itu ke Direktorat Gratifikasi selambat-lambatnya 30 hari kerja.
BACA JUGA: Pembuatan Sketsa Wajah Penyiram Novel Tergantung Daya Ingat Saksi
”Hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan diberikan oleh pihak yang memiliki konflik kepentingan harus ditolak,” ujarnya, kemarin (23/6).
Sesuai pasal 12 B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, ada penjelasan terkait beberapa macam pemberian untuk penyelenggara negara yang masuk kategori gratifikasi.
BACA JUGA: Yusril Tak Ingin Ikut Mencampuri Perseteruan antara KPK, Polri dan DPR
Diantaranya, uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menambahkan, terjadi peningkatan laporan gratifikasi terkait Lebaran selama dua tahun terakhir.
Pada 2015 terdapat 94 laporan senilai Rp 35,8 juta yang terdiri dari bingkisan makanan-minuman, voucher belanja, perabotan rumah tangga, kain dan barang elektronik.
Sedangkan di 2016 meningkat sampai 371 laporan dengan nilai Rp 1,1 miliar yang meliputi uang tunai, parsel makanan-minuman, voucher belanja, laptop, sarung, dan kristal.
”Kami harap pegawai negeri atau penyelenggara negara berhati-hati dengan kepentingan lain yang potensial menumpangi tradisi mulia saling memberi yang ada di masyarakat dan adat istiadat kita,” kata Giri.
Bukan hanya laporan gratifikasi menjelang Lebaran saja yang mengalami peningkatan. Tapi juga laporan tahunan.
Giri mengatakan, pada Juni lalu, nilai pelaporan gratifikasi tahun ini (Januari-Mei) yang masuk KPK sudah mencapai Rp 108,3 miliar. Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Peningkatan jumlah laporan itu menunjukkan tingginya kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan hadiah terkait dengan jabatannya.
”Kami hanya menerima laporan sepanjang belum masuk perkara pidana. Jika yang dilaporkan itu sudah masuk proses pengusutan, kami tolak,” imbuhnya. (tyo)
Nilai gratifikasi yang dilaporkan ke KPK
2013 Rp 1,974,552,550
2014 Rp 3,652,423,008
2015 Rp 7,325,864,436
2016 Rp 14,585,556,043
2017 Rp 108,339,510,154 (sampai Mei)
Sumber : Direktorat Gratifikasi KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Novel di Singapura, Polisi akan Didampingi Ketua KPK
Redaktur & Reporter : Soetomo