Yusril Tak Ingin Ikut Mencampuri Perseteruan antara KPK, Polri dan DPR

Kamis, 22 Juni 2017 – 22:23 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra tidak ingin ikut campur dalam perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan DPR. Perseteruan sebelumnya mengemuka setelah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK mengancam akan membekukan anggaran lembaga antirasuah tersebut, jika tetap menolak menghadiri panggilan pansus. Ancaman yang sama juga ditujukan terhadap kepolisian jika menolak menjemput paksa pimpinan KPK.

"Saya tidak mau terlibat dalam perseteruan antara DPR dengan Polri. Tapi kalau diminta saya akan ajari. Caranya begini begini, jadi silakan saja mereka yang maju. Kalau KPK mengatakan tidak sah silakan lawan ke pengadilan," ujar Yusril di Jakarta, Kamis (22/6).

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Tolong Dicamkan Peringatan Ini

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini kemudian mencontohkan langkah yang ditempuhnya beberapa waktu lalu. Ketika itu Jaksa Agung menyatakan Yusril dicekal untuk bepergian ke luar negeri setelah diduga terkait sebuah perkara.

"Nah karena saya menganggap pencekalan itu tidak sah, saya lawan di pengadilan dan Jaksa Agung kalah," ucapnya.

BACA JUGA: Temui Novel di Singapura, Polisi akan Didampingi Ketua KPK

girSaat ditanya pendapatnya, apakah DPR dapat membekukan anggaran KPK dan Polri jika menolak permintaan Pansus, Yusril menduga pandangan tersebut baru merupakan pendapat pribadi dari beberapa anggota dewan. Belum merupakan pandangan resmi DPR.

"Saya kira belum, masih ngomong-ngomong saja itu. Tapi saya belum tahu seperti apa persoalan sebenarnya, karena mekanismenya seperti apa kan belum tahu. Saya pikir pansus jalan terus saja," katanya.

BACA JUGA: Surat dari Miryam Bikin Komisi III Lega

Sementara itu saat ditanya kesiapannya menghadiri panggilan Pansus jika diundang untuk memberikan pandangan, mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengaku siap hadir.

"Ya silakan saja, jadi tentang hak angket itu kan (diatur,red) dalam Undang-Undang Nomor 6/1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR. Jadi orang itu bisa disandera jika tidak mau datang, jadi bukan hanya diatur di UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD," pungkas Yusril.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Konstituen dan Ulama, Misbakhun Jelaskan Perlunya Mengevaluasi KPK


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler