Pejabat di Sulsel Jadi Tersangka Netralitas ASN Pada Pilkada 2024

Minggu, 20 Oktober 2024 – 22:00 WIB
Suasana pemeriksaan tiga Aparatur Negeri Sipil (ASN) oleh tim penyidik Sentra Gakkumdu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN diduga menkampanyekan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Makassar. ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com - MAKASSAR - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024 menetapkan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tersangka. 

Pejabat dimaksud yakni Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sulsel Samsat I Makassar Yarham Yasmin.

BACA JUGA: Bawaslu DKI: Tim Kampanye dan Relawan Paslon Pilkada Dilarang Halangi Hingga Intimidasi Pengawas Pemilu

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia diduga mengkampanyekan pasang calon kepala daerah Pilkada serentak 2024.

"Sudah rapat pembahasan dan sudah tingkatkan statusya sebagai tersangka, kemudian kami akan melakukan rapat ke Sentra Gakkumdu dulu," ujar Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel Rachmat Hidayat, di Makassar Minggu (20/10).

BACA JUGA: Pilgub Jakarta 2024: PWNU, KPU dan Bawaslu Jakarta Resmikan Badan Pemantau Pilkada NU

Penetapan tersangka berkaitan dengan fotonya bersama dua orang ASN lainnya viral di media sosial.

Mereka berpose menunjukkan dua jari sembari memegang brosur pasangan calon Gubernur dan Wakil gubernur Sulsel nomor urut dua, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi pada 27 September 2024.

BACA JUGA: Polres Rokan Hilir Asah Keterampilan Personel Menjelang Pilkada

Setelah penetapan tersangka maka langkah selanjutnya akan dilaksanakan rapat pembahasan ketiga untuk penentuan keputusan berikutnya.

Sedangkan untuk kedua orang diketahui merupakan ASN yang ikut berfoto statusnya masih saksi. Kendati demikian penyidik tentu akan mengembangkan kasus dugaan pelanggaran tersebut.

"Untuk dua ini masih berstatus saksi, tetapi sementara pengembangan juga. Seperti apa nanti hasilnya, karena kami masih ada waktu untuk melakukan penyelidikan," katanya.

Mengenai kapan waktu yang bersangkutan untuk dipanggil kembali menjalani pemeriksaan lanjutan, kata dia, pihaknya telah menjadwalkan dalam beberapa hari ke depan.

"Baru kemarin kita kirimkan surat tersangka ke beliau. Untuk pemanggilan, beberapa hari ke depan lagi. Untuk pelimpahan (berkas), belum ada pelimpahan ke kejaksaan," tuturnya.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi disampaikan yang bersangkutan maupun penasihat hukumnya berkaitan dengan penetapan status tersangka tersebut.

Sebelumnya, Tim penyidik Sentra Gakkumdu telah memeriksa tiga ASN terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang mendukung dan mengkampanyekan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Rabu 2 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan.

Dari informasi diperoleh tiga ASN tersebut telah diperiksa masing-masing Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dispenda Pemprov Sulsel Wilayah Makassar atau Samsat Makassar I yakni Yarham Yasmin serta dua ASN lainnya, Zulkhairil dan Asri. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Kostum Khofifah-Emil di Debat Pilgub Jatim, Pakaian Adat Mana?


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler