Pejabat Harus Pakai Pertamax

Kamis, 25 April 2013 – 22:00 WIB
Sebuah mobil dinas milik salah satu instansi pemerintah mengisi BBM subsidi di SPBU di kawasan Senayan, Kamis (25/4) sore. Foto: JPNN
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR yang membidangi eneri, Sutan Bhatoegana, menyatakan bahwa mobil pejabat pemerintahan tidak boleh menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Sebab, sudah ada aturan yang melarang mobil dinas menggunakan BBM bersubsidi.

"Mobil mewah harus menggunakan jenis Pertamax. Pejabat harus memakai Pertamax," ujar Sutan saat dihubungi JPNN, Kamis (25/4).

Karenanya Sutan justru mendukung rencana pemerintah memberlakukan sistem harga berbeda (dual price) BBM bersubsidi. Terlebih lagi, nantinya akan ada pemasangan chip pada mobil-mobil tertentu untuk mengendalikan penjualan BBM.

"Dipasang chip sehingga mobil nonsubsidi tidak bisa masuk ke yang subsidi.  Kita juga harus memanfaatkan teknologi. Itu sedang digalakkan Pertamina," terang Sutan.

Seperti diberitakan, Kamis (24/4) sore di SPBU di kawasan Senayan, Jakarta, sebuah mobil dinas bernomor polisi B 1853 RFV yang menjadi kendaraan operasional bagi pejabat teras di sebuah instansi pemerintah, mengisi BBM subsidi jenis premium. Padahal, harusnya mobil Toyota Fortuner berkapasitas mesin di atas 2000 cc itu menggunakan BBM nonsubsidi.

Mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian BBM Bersubsidi, maka kendaran dinas yang tak boleh menggunakan BBM subsidi adalah milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta milik BUMN dan BUMD. Beleid yang merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012 itu menegaskan, larangan penggunaan premium bagi mobil dinas di Jabodetabek sudah mulai berlaku sejak 1 Juni 2012. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Stok Solar Di SPBU Kosong

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler