jpnn.com - JAKARTA - Para pejabat publik berhak untuk ikut serta dalam kampanye. Namun demikian, mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara pada saat kampanye.
"Presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wabup, wali kota dan wakil wali kota, itu kan mereka boleh ikut kampanye parpol dengan ketentuan harus melucuti fasilitas negara," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu Daniel Zuchron dalam diskusi "Rakyat Memilih Siapa?" di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/3).
BACA JUGA: Para Pimpinan Parpol Kumpul di Monas
Dari segi pengamanan, Daniel mengatakan, untuk presiden dan wapres mendapat pengamanan sesuai yang diatur dalam peraturan pemerintah. Mulai dari kesehatan, keamanan dan protokoler yang melekat di presiden tidak bisa dilepaskan.
"Sementara, untuk menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakilnya itu sekedarnya," kata Daniel.
BACA JUGA: Langsung Geber Sosialisasi Pencapresan Jokowi
Daniel menjelaskan, untuk pejabat negara yang ikut kampanye, mereka harus mengajukan cuti. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Pencapresan Jokowi untuk Akhiri Faksi-faksi di Internal PDIP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Mega Putuskan Jokowi Duet dengan JK
Redaktur : Tim Redaksi