Pejabat Kejagung Diduga Terlibat, KPK Harus Usut

Sabtu, 02 Januari 2016 – 11:23 WIB
Yenti Garnasih. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong mengusut kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sebelumnya, Koalisi Pemuda Anti Suap (Kopas) melaporkan adanya dugaan keterlibatan Kepala Subdit Pidsus Kejaksaan Agung Yulianto dalam kasus korupsi tersebut. Adapun, kasus tersebut terjadi pada periode 2011-2013 sebesar Rp 8,4 miliar dari total anggaran sekitar Rp 30 miliar.

BACA JUGA: Lapor! Perjalanan KA Aman, Sebanyak 414.415 Penumpang Sudah Terangkut

Menurut ahli pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, laporan tersebut harus segera ditindaklanjuti. Hal ini juga mampu meningkatkan integritas dalam diri KPK dalam menindak kasus korupsi.

”Agar tetap menjaga profesionalisme diri mereka juga,” tutur Yenti saat dihubungi oleh Jawa Pos kemarin (1/1). Penyelidikan menjadi langkah pertama yang ditempuh, apalagi jika dugaan tersebut juga terdapat pemufakatan jahat korupsi.

BACA JUGA: Kang Yuddy, Jangan Lupa Janji yang Anda Ucapkan 28 September

Ini sudah menjadi tanggung jawab bagi KPK dalam menindak penyelenggaraan negara termasuk penegakan hukum yang melakukan tindak pidana korupsi.

”Ini sudah menjadi keharusan, masyarakat tak perlu khawatir,” jelasnya. Kerisauan ini mungkin timbul disebabkan sebelumnya ada sebuah konflik antara institusi hukum.

BACA JUGA: Menteri Siti Nurbaya Kecewa

Yenti pun menyebutkan bahwa sebelumnya KPK telah menyidik beberapa hakim yang melakukan suap, kejaksaan tinggi negeri di Lombok, dan aparat keamanan seperti Joko Susilo.

"Tugas KPK  kan menangani korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara atau penegak hukum. Dengan nilai minimal sebesar Rp 1 miliar atau kasus yang menarik perhatian masyarakat. Jika laporan sudah masuk Dumas, dipastikan akan disidik," ucapnya.

Jika memang terbukti bersalah, Yenti pun menegaskan agar KPK berani mengusut tuntas perihal kasus ini. Meski pimpinan baru, menurutnya ini bukan menjadi sebuah kendala. Atas laporannya nanti dipastikan akan perlu didalami atas bukti dan saksi yang dapat mendukung untuk dilakukan penyelidikan.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebutkan bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan terkait pengaduan yang disebutkan oleh Koalisi Pemuda anti Suap. ”Prinsipnya sih nanti kalau sudah masuk, akan ditelaah terlebih dahulu,” imbuhnya.

Koalisi Pemuda Anti Suap (Kopas) melaporkan Yulianto ke KPK. Yulianto diadukan karena diduga melanggar pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan delik permufakatan jahat dalam penanganan dugaan kasus korupsi (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Modusnya yakni Kepala BPMD Anambas melakukan pencairan dana yang tidak sesuai prosedur dan tanpa surat pertanggungjawaban sebagaimana layaknya. (lus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Tegaskan Densus Tak Pernah Salah Tangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler