jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama instansi terkait memberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2. Diskresi berupa penyesuaian pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti menegaskan peran pemerintah daerah melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM terbatas sangat penting.
BACA JUGA: Jokowi Ungkap Alasan Penggabungan Kemendikbud dan Kemenristek, Ada Strategi Besar
Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah pertama, memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan.
Kedua, pelaksanaan surveillance terhadap kasus konfirmasi Covid-19 dan surveillance perilaku kepatuhan terhadap prokes.
BACA JUGA: Jokowi Meresmikan 7 Pelabuhan Penyeberangan dan 4 Kapal di Danau Toba
Ketiga, percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Keempat, memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveillance pakar epidemiologi sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri.
"Pemberlakuan PTM terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB 4 Menteri," ujar Sesjen Suharti dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (3/2).
BACA JUGA: Mayjen TNI Gabriel Lema Disambut Tarian Adat Papua Saat Tiba di ManokwariÂ
Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.
Penyesuaian lainnya yang disepakati Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua yang menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM terbatas bagi daerah PPKM level 2, Sesjen Kemendikbudristek juga menekankan konsistensi dan pendekatan nondiskriminasi.
"Ini perlu menjadi dasar kita bersama. Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus," ucapnya.
Oleh karenanya, sambung Suharti, bila sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, Kemendikbudristek berharap PTM terbatas bisa juga diperlakukan sama. Sebab, pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya.
Suharti berharap pemerintah daerah bisa bersama-sama menjaga anak-anak agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19.
"Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB 4 Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah," pungkas Sesjen Suharti.(esy/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad