Pejabat Kemenkeu dan Kemenpupera Diperiksa KPK

Rabu, 27 Juli 2016 – 12:10 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rukijo, Kepala Bagian Fasilitas Pendanaan Infrastruktur Daerah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Riono Suprapto,  dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (27/7).

Kedua  saksi akan digarap untuk tersangka suap anggaran pembangunan 12 jalan di Sumatera Barat, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana.

BACA JUGA: Tiga Pesan Jokowi Usai Umumkan Reshuffle Kabinet Jilid II

"Mereka diperiksa untuk tersangka IPS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (27/7).
KPK menangkap Putu, stafnya Novianti dan koleganya Suhaimi karena diduga menerima suap  dari Kepala  Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar Suprapto, dan pengusaha Yogan Askan.

Suap Rp 500 juta diberikan untuk memuluskan pengurusan anggaran pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Saat menggeledah dan menangkap Putu di rumah dinasnya, ditemukan lagi USD 40 ribu.

BACA JUGA: KPK Garap Hakim PN Jakpus Terkait Suap Panitera

Dollar Amerika Serikat itu sempat disebut pengacara Putu sebagai uang yang disiapkan untuk liburan. Namun demikian, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku asal muasal dan peruntukan uang itu masih terus ditelusuri.

"Sedang diperiksa kebenarannya," kata Syarif, Selasa (26/7).(boy/jpnn)

BACA JUGA: Reshuffle Jilid II, Inilah 12 Nama Menteri Baru

BACA ARTIKEL LAINNYA... Resmi, Inilah 12 Menteri Hasil Reshuffle Kabinet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler