Pejabat Berinisial AA Jadi Tersangka Korupsi Alsintan

Sabtu, 24 Februari 2018 – 20:56 WIB
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial AA sebagai tersangka korupsi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) untuk wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Selain itu, ada tersangka dari pihak swasta berinisial SL yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu.

"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2). SL merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan SL adalah direktur CV Cipta Bangun Semesta.

BACA JUGA: Dewan Ketahanan Pangan Diminta Segera Berkreasi

Menurut Adi, pengusutan kasus ini merupakan hasil koordinasi Kejagung dengan Kementan. Awal pengusutan kasus itu adalah temuan Inspektorat Jenderal Kementan RI tentang adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.506.454.377.

Ada pengesahan DIPA Petikan Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Tahun Anggaran 2015 No. SP DIPA-018.04-1.625875/2015 dengan digital Stamp: 3560-1403-1153-8184 pada 14 November 2014 untuk kegiatan Penggerak Membangun Desa dan Kelompok Tani Binaan dari Penggerak Membangun Desa Penerima Bantuan Sarana Produksi Hortikultura. Nilainya Rp 24 miliar.

BACA JUGA: Mentan: Berapa yang Dibutuhkan Masyarakat, Kami gak Masalah

Penerima bantuan itu adalah kelompok tani di empat provinsi. Yakni Sumatra Barat (32 kelompok), Kalimantan Barat (32 kelompok), Kalimantan Selatan (44 kelompok) dan Kalimantan Timur (36 kelompok).

Bantuan yang diterima setiap kelompok petani antara lain cultivator, kendaraan roda tiga, pompa air, hand sprayer, selang dorong dan lain sebagainya. Penyedia barang sekaligus distributor dalam kegiatan itu adalah CV Cipta Bangun Semesta yang menyerahkan bantuan ke Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) pada 2015 tersebut.

BACA JUGA: Kementan Usung Saling Menguntungkan soal Susu Segar Lokal

Namun, ada penyimpangan yang tidak sesuai dengan surat perjanjian atau kontrak. Antara lain, pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak atau kekurangan volume penyaluran pupuk granul merek Nutrizim dan keterlambatan pendistribusian barang.

Kejagung pun sudah memeriksa 25 saksi. Hasilnya, Kejagung menjeratkan AA dan SL sebagai tersangka.

Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mentan Berikan Penghargaan ke 36 UKPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler