jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) tidak ingin pelaku industri pengolahan susu (IPS) dan peternak lokal merugi.
Karena itu, Kementan mengedepankan prinsip saling menguntungkan dalam implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2017 tentang peredaran susu, terutama susu segar dalam negeri.
BACA JUGA: Mentan Berikan Penghargaan ke 36 UKPP
"Pada prinsipnya harus saling menguntungkan sehingga tujuan peningkatan kualitas dan produksi susu segar dalam negeri tercapai," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani, Jumat (23/2).
Dalam pedoman teknis Permentan No. 26 tahun 2017 diatur berbagai pola kemitraan yang bisa dilakukan oleh IPS dan importir.
BACA JUGA: Sosialisasi Permentan Susu, Kementan Panggil IPS & Importir
Penyerapan susu segar dalam negeri menjadi yang paling utama dilakukan dalam kemitraan.
Pelaku industri pengolahan susu juga diberi opsi untuk berkontribusi dalam peningkatan produktivitas susu dengan kegiatan.
BACA JUGA: Indonesia Telah Mengekspor Produk Unggas ke Negara Tetangga
Antara lain, bantuan ternak, fasilitasi lahan pangan, peningkatan kualitas SDM/peternak, kemudahan akses permodalan, hingga pembangunan desa susu atau klaster peternakan.
Dalam pedoman teknis juga dijelaskan nantinya ada tim analisis yang melakukan penilaian dan evaluasi kemitraan.
Evaluasi kemitraan dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan kemitraan yang telah dilaksanakan.
Hal itu sekaligus sebagai bahan pertimbangan kebijakan pada tahun berikutnya.
"Evaluasi kemitraan dilakukan pada Oktober 2018 untuk kemitraan yang dilaksanakan Maret-September 2018," kata Fini.
Sebelumnya, Kementan telah memanggil pelaku industri pengolahan susu dan importir terkait sosialisasi pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2017.
Sosialisasi tersebut juga dihadiri lembaga dan pemangku kepentingan terkait.
Misalnya, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Pertanian, Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS), dan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI).
"Ada juga asosiasi atau hayasan yang bergerak di bidang peternakan ataupun perlindungan konsumen, Tim Nilai Tambah dan Daya Saing Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, dan beberapa dinas provinsi yang membidangi fungsi peternakan juga hadir," kata Fini. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mentan Minta Anggaran Pertanian Fokus ke Sektor Produksi
Redaktur & Reporter : Ragil