jpnn.com, TULUNGAGUNG - Direktur Pembinaan dan Kerjasama Antarinstansi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Sujanarko menyebut bahwa akar dari segala perkara korupsi di Indonesia adalah partai politik. Hal ini karena partai politik punya kewenangan yang besar.
"Embahnya korupsi itu adalah partai politik. Itu karena parpol memiliki dua kewenangan utama yang sangat mendasar, pertama membuat undang-undang, dan kedua memiliki hak menentukan pejabat publik," kata Sujanarko saat mengisi kuliah umum bersama penasehat KPK M Tsani Annafari di IAIN Tulungagung, Jatim, Selasa (17/9).
BACA JUGA: Bambang Saputra Anggap Pimpinan KPK Saat Ini Bikin Gaduh, Layak Dicopot
Konsekuensinya, apabila legislator dari parpol ini bermental korupsi, maka proses legislasi yang dijalankan pasti korup.
Selain revisi UU KPK yang menjadi polemik, Tsani mencontohkan pembahasan UU tentang sumber daya air (SDA) , UU tentang pertanahan, UU pemuliaan tanaman yang menurutnya semua dibuat dengan tendensi menguntungkan kepentingan korporasi.
BACA JUGA: Revisi UU KPK: Bendera Kuning Berkibar, Lembaga Antikorupsi Sudah jadi Pusara
Selain kekuasaan parpol yang besar itu, mental korup dalam konstruksi parpol di Indonesia juga disebabkan partai politik selama ini mencari biaya sendiri.
Hal ini beda dengan di luar negeri di mana operasional parpol mayoritas dibiayai oleh negara.
BACA JUGA: KPK Anggap Jokowi dan DPR Berkonspirasi Lemahkan Pemberantasan Korupsi
"Akhirnya apa? Sumber pendapatan berasal kekuasaan mereka. Misal jika mereka ada kader yang jadi pejabat, mulai bupati, walikota dan gubernur," katanya.
Biaya politik yang besar saat pilkada/pemilu dinilai telah menyuburkan budaya korupsi, yang pada akhirnya bakal menghancurkan sistem demokrasi di Tanah Air, kata Sujanarko. (Destyan H. S/ant/jpnn)
RUU KPK Sudah SAH:
Redaktur & Reporter : Soetomo