Revisi UU KPK: Bendera Kuning Berkibar, Lembaga Antikorupsi Sudah jadi Pusara

Rabu, 18 September 2019 – 06:06 WIB
Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi teatrikal sekaligus pengibaran bendera kuning di kantor mereka, Jakarta Selatan, Selasa (17/9). Foto : Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi teatrikal sekaligus pengibaran bendera kuning di kantor mereka, Jakarta Selatan, Selasa (17/9). Aksi ini merupakan perlawanan terhadap pengesahan revisi Undang-undang KPK.

Setelah magrib, sejumlah elemen masyarakat dan pegiat antikorupsi ramai berkumpul di Gedung KPK.

BACA JUGA: Revisi UU KPK: Dulu Ditunda SBY, Sekarang Dibahas di Era Jokowi

Selepas azan Isya berkumandang, satu per satu pegawai KPK, keluar dari gedung antirasuah sambil memegang bendera kuning. Bendera itu sebagai bentuk pegawai KPK menyerah.

Dalam diam, mereka menundukkan kepala sembari mengangkat bendera. Dari dalam gedung, para pegawai berjalan keluar gedung KPK.

BACA JUGA: Revisi UU KPK Disahkan, Ini Respons Laode M Syarif

Selain aksi itu, massa juga menembakkan cahaya laser merah ke arah logo KPK yang ada di samping gedung. Aksi itu menunjukkan bahwa KPK saat ini sedang dibidik oleh banyak pihak untuk menyerah.

Setelah menembakan laser, acara dilanjutkan dengan pembacaan puisi yang diteruskan dengan aksi penaburan bunga di atas replika pusara yang ditaruh di depan pintu Gedung KPK. (tan/jpnn)

BACA JUGA: UU Baru Haruskan KPK Kantongi Izin Menyadap, Begini Mekanismenya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler