Pejabat KPK Ungkap Alasan Mengundurkan Diri

Minggu, 31 Desember 2017 – 05:58 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dedie A Rachim membeber alasan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerjasama Antarkomisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ikut kontestasi pilkada Kota Bogor 2018.

Menurut dia, pilihan kontroversial itu merupakan panggilan jiwa untuk membangun daerah.

BACA JUGA: Wakil Wali Kota Bogor Sebut Bima Arya Kayak Anak TK

”Sederhana saja, saya dari kecil sampai besar di Bogor. Ada panggilan jiwa rasa tanggungjawab untuk berkontribusi pada pembangunan Kota Bogor,” ungkap Dedie kepada Jawa Pos, Sabtu (30/12).

Saat ini, administrasi pengunduran diri Dedie sudah diselesaikan KPK. Artinya, Dedie sudah bukan lagi pejabat tinggi lembaga superbodi tersebut.

BACA JUGA: Bima Pilih Pejabat KPK, Wakil Wali Kota: Loe Jual, Gue Beli

Sebagaimana diberitakan, marwah KPK “luntur” seiring keputusan Dedie mundur sebagai pejabat struktural komisi antirasuah tersebut dan memilih terjun ke dunia politik.

Dia dilamar untuk menjadi calon Wakil Wali Kota Bogor mendampingi Bima Arya. Keputusan itu merupakan sejarah baru di lingkungan pejabat tinggi KPK.

BACA JUGA: Mengejutkan! Ada Pejabat KPK Mengundurkan Diri

Sebab, selama ini belum ada pejabat atau mantan pejabat komisi antirasuah yang terjun ke politik praktis seperti Dedie.

”InsyaAllah langkah yang diambil sudah sesuai prosedur. Mudah-mudahan tidak ada sampai negatif,” jelas pria kelahiran Garut, Jawa Barat 51 tahun silam tersebut.

Dedie mengajukan surat pengunduran diri pada Rabu (27/12). Surat itu sudah diterima dan disetujui seluruh komisioner.

Dedie menyatakan, keputusan mundur tersebut lantaran dirinya diminta oleh Bima. ”Saya juga non-partisan, jadi Pak Bima meminta saya semata mata karena pengalaman karir,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menerangkan, seluruh komisioner sudah menyetujui pengunduran diri Dedie. Bahkan, semua administrasi pejabat alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut telah rampung.

”Sebenarnya kami mengetahui baru kemarin (28/12, Red), dia mengajukan surat pengunduran diri dan kami pimpinan menyetujui untuk itu,” terangnya.

Laode menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku di KPK, pengunduran diri bisa dilakukan ketika Dedie sudah resmi dinyatakan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, Dedie memilih mundur jauh hari sebelum penetapan itu untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest). ”Jadi lebih bagus mulai sekarang mengundurkan diri,” tuturnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, Dedie sebelumnya sempat menjabat sebagai Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas).

Jabatan itu banyak bersentuhan dengan masyarakat dan pemerintah untuk membangun pendidikan antikorupsi dan menanamkan nilai integritas.

”Di KPK harus memberikan contoh baik dan meminimalisir konflik kepentingan,” katanya.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman mengatakan, keputusan pejabat KPK untuk terjun ke dunia politik memang memunculkan ekses negatif.

Sebab, KPK selama ini sering membuat buruk citra kepala daerah lantaran terjerat kasus korupsi. ”Tapi juga bisa dikatakan ini kemajuan (bagi KPK) untuk menebarkan kader-kader bersih untuk mengisi formasi pemerintahan,” ujar dia. (tyo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bima Arya Minta Menteri Pakai Kereta ke Istana Bogor


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler