jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong agar pejabat yang tak menunaikan kewajiban melaporkan kekayaan disanksi pidana.
Namun, untuk menerapkan sanksi itu perlu dilakukan revisi Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
BACA JUGA: Setelah Dihimbau, KPK akan Cek LHKPN sekaligus SPT setiap Pejabat
"Idealnya pidana. Tapi, harus direvisi Undang-undangnya," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, di markas KPK, Jumat (18/3).
Nah, ia mengatakan, untuk merevisi itu lembaganya tak punya kewenangan. Yang berwenang, kata dia, adalah pemerintah dan DPR. "Saya berharap Komisi III DPR RI merevisi itu. Kalau direvisi, kami siap (menjalankan)," tegasnya.
BACA JUGA: Simak Seruan Gerindra soal Perang Melawan Narkoba
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bisa mendongkrak jumlah pejabat yang melaporkan kekayaan. Salah satunya, dengan berupaya menciptakan aturan pemberian sanksi administrasi bagi pejabat yang tak melapor.
Dia yakin, jika sanksi administrasi sudah terealisasi, maka kepatuhan penyelenggara negara menjalankan kewajibannya melaporkan harta semakin meningkat.
BACA JUGA: Menteri Yuddy Minta Lulusan IPDN Percepat Reformasi Birokrasi
"Apalagi kalau Peraturan Pemerintah sudah ada, saya yakin kepatuhannya berjalan," tegas Pahala lagi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendamping Desa Harus Berjiwa Pemberdaya, Bukan Mandor
Redaktur : Tim Redaksi