jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat taat mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Tak cuma LHKPN, pejabat juga diimbau melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
BACA JUGA: Simak Seruan Gerindra soal Perang Melawan Narkoba
"Kami akan mendorong ketaatan pengisian," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di markas KPK, Jumat (18/3).
Dia menjelaskan, nanti akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Nanti, KPK akan melakukan pengecekan antara LHKPN dan SPT-nya.
BACA JUGA: Menteri Yuddy Minta Lulusan IPDN Percepat Reformasi Birokrasi
Tujuannya, lanjut Alex, agar bisa diketahui apakah LHKPN dan SPT dilaporkan. Jangan sampai, LHKPN dilaporkan tapi SPT tidak dan sebaliknya.
"Nanti apakah data harta kekayaan di LHKPN dilaporkan tapi SPT belum dilaporkan, supaya di SPT dibetulkan juga. Ke depan begitu, biar ada sinkronisasinya seperti itu," kata Alex. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pendamping Desa Harus Berjiwa Pemberdaya, Bukan Mandor
BACA ARTIKEL LAINNYA... JP2D: Desa Tak Butuh Pendamping Berjiwa Mandor
Redaktur : Tim Redaksi