LAIS--Kembali pejabat di daerah ini ini ditangkap terkait narkotika. Malahan kali ini cukup mengejutkan, tersangka merupakan pejabat salah satu lembaga penegak hukum, berinisial FD (43), Kepala Urusan (Kaur) Umum Pengadilan Negeri (PN) Tais, Kabupaten Seluma.
Pria yang tinggal di Jalan Depati Payung Negara Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu ditangkap Satuan Narkoba Polres Bengkulu Utara (BU. Dari tangan FD polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu seharga Rp 500 ribu.
Waktu itu FD tengah menunggu angkutan umum hendak ke Arga Makmur. Polisi langsung mengamankannya ke Polres Bengkulu Utara bersama barang bukti 1 paket sabu yang dibungkus plastik bening yang awalnya ditutupi tsk dengan lakban warna hitam yang terus digenggamnya.
Kronologis penangkapan, awalnya polisi mendapat informasi jika FD yang sedang ada urusan ke PN Arga Makmur membawa paket sabu. Informasi cukup berharga ini langsung ditindaklanjuti Sat Narkoba Polres BU, meluncur ke simpang 4 Pasar Lais. Beberapa saat menunggu, polisi melihat seorang pria sebagaimana ciri-ciri yang disebutkan informan. Pria yang tak lain FD yang baru saja turun dari kendaraan yang membawanya dari Kota Bengkulu, menunggu kendaraan umum jurusan ke Arga Makmur. Tampak tangan FD menggenggam sesuatu.
Setelah mengatur strategi penyergapan, mengantisipasi pelaku membuang barang haram di tangan, polisi seketika mendekat menangkap FD yang tampak kecemasan. Polisi menarik tangan kanan FD, di telapak tangannya tampak menempel lakban. Setelah lakban dilepas, ternyata di dalamnya berisi 1 paket sabu.
Kini, pejabat PN tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan Polres Bengkulu Utara untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Asep Teddy Nurrasyah, S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu. Rian Suhendi, S.Pt, kemarin (1/3) mengatakan, dari hasil pemeriksaan urine pelaku FD di RS Bhayangkara, hasilnya positif mengandung bahan narkotika jenis sabu. Dari petunjuk tersebut menguatkan indikasi kalau FD pemakai sabu, apalagi di tangannya sewaktu ditangkap didapati sabu, sehingga tak ada alasan lagi tersangka bisa berkelit dari ancaman pidana. Tersangka terancam kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Tak hanya itu, pejabat ini juga diancam denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar sebagaimana pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita masih kembangkan kasus ini, terutama darimana tersangka mendapatkan barang haram tersebut dan akan dibawa kemana. Sampai saat ini tersangka masih banyak berkelit ketika ditanyakan mengenai sumber sabu tersebut," jelas Kasat. Dari pemeriksaan polisi, FD menyebutkan ia ke Arga Makmur hendak ke PN karena ada keperluan terkait tugas kantor.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tais, Dr. Yanto, SH, MH melalui Humas, Bayuardi, SH, MH dikonfirmasi kemarin mengaku belum mengetahui perihal adanya pejabat PN Tais ditangkap polisi. Hanya saja secara tidak langsung Bayuardi mengakui jika FD jarang masuk. Termasuk kemarin (1/3), yang bersangkutan tidak ngantor tanpa pemberitahuan.
"Saya belum tahu mengenai kabar ini, saya justru baru tahu dari anda. Cuma tadi yang bersangkutan (FD) memang tidak masuk," ujar Bayuardi.
Mengenai langkah yang akan diambil PN Tais terkait ditangkapnya FD, menurut Bayuardi kalau memang benar yang ditangkap adalah FD tentu ia akan koordinasikan dulu dengan pimpinan (Ketua PN) Tais.(qia/bek)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ban Digembosi, Rp 315 Juta Raib
Redaktur : Tim Redaksi