Pejabat PT Pos Minta Kejagung Tunda Pemeriksaan

Selasa, 25 November 2014 – 19:45 WIB
Pejabat PT Pos Minta Kejagung Tunda Pemeriksaan. Foto: Istimewa

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung terus menggeber penyidikan dugaan korupsi pengadaan Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT Pos Indonesia (Persero) tahun 2012-2013 yang menyeret Direktur Utama PT Pos Indonesia BS sebagai tersangka.

Hari ini, Selasa (25/11), dua tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Kedua tersangka yang dipanggil  itu adalah tersangka M, pegawai PT Pos Indonesia dan BdS selaku SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia. Hanya saja keduanya tidak hadir dengan masing-masing alasan.

BACA JUGA: Kenaikan BBM Berdampak Luas, DPR Berhak Interpelasi Jokowi

“Tersangka M tidak hadir dengan alasan sakit,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (25/11).

Sedangkan BdS, kata Tony, tidak hadir dengan alasan tengah menjalankan tugas negara dalam program Simpanan Keluarga Sejahtera di pemerintah baru Kabinet Kerja, yaitu melaksanakan monitoring program pemerintah dalam Penyaluran Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Pos Giro.

BACA JUGA: Ricuh di DPP Golkar, JK Tegur Ical

“Sebagaimana termuat dalam Surat Penasehat Hukum tersangka nomor 1177/Ya-Fy/Pos-KJE/PIDSUS/XI/2014, tanggal 20 November 2014 perihal penangguhan pemeriksaan terhadap klien,” paparnya.

Karenanya, Tony menegaskan bahwa tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka. Dalam kasus ini, selain BdS, M dan BS, Kejagung juga menetapkan EC, Direktur PT Datindo Infonet Prima, dan SH, karyawati PT Datindo Infonet Prima sebagai tersangka. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Cegah Solar Subsidi Salah Sasaran, Kartu BBM Nelayan Diluncurkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Rusuh, Jabatan Yoris di Golkar Langsung Dicopot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler