Pejabat Sumbar Dibolehkan Terima Parsel

Selasa, 07 Agustus 2012 – 12:44 WIB
PADANG---Wakil Gubernur Sumba, Muslim Kasim memberi izin bagi pejabat di lingkungan Provinsi Sumbar untuk menerima parsel saat lebaran. Alasannya, pemberian parsel tersebut hanya sebagai wadah untuk menjalin silaturahmi dan hal itu sudah  biasa dilakukan masyarakat Minangkabau. Namun dengan catatan, pemberian parsel itu hanya dalam bentuk makanan semata, bukan dalam bentuk lainnya. Pemberian parsel dalam bentuk makanan, tidak termasuk dalam upaya gratifikasi.

“Terima parsel memang dilarang oleh KPK. Namun, kan beda parsel yang diterima dalam bentuk makanan harus dilarang juga.Misalnya saja di minang ini,kan ada besanan dan saudara ipar yang mengirimkan parsel ke saya,masa harus saya tolak. Itu kan bentuk silaturahmi mereka ke saudaranya,” ujarnya.

Muslim mengatakan, bagi masyarakat minang,saling memberi dan berbagi itu suatu hal yang biasa sebagai wujud kepedulian dan memperkuat tali silaturahmi yang telah ada.

“Ada  yang ngantar pabukoaan ke rumah  saya, tak mungkin saya tolak toh.Makanya  tak semua bentuk parsel itu  dapat dikategorikan sebuah gratifikasi, karena itu tak ada kaitannya dengan jabatan.Terkecuali jika penerimaann parsel itu sekaitan dengan jabatan dan kewenangan yang dimiliki, itu baru gratifikasi,"ucapnya.

Menurutnya lagi, pemberian parsel dalam bentuk makanan, apalagi diberikan oleh sanak saudara sendiri tidak termasuk dalam pemberian parsel yang  dilarang oleh KPK. Karena  hal tersebut, murni hanya  karena  adanya hubungan persaudaraan.“Saya rasa itu tak masalah lah. Masa  itu dipermasalahkan juga,"ucapnya.

Muslim mengatakan saling memberi di saat lebaran datang suatu hal yang sudah wajar terjadi dalam masyarakat minang. "Itu sudah tradisi masyarakat kita, tapi sekali lagi itu, tak ada kaitannya dengan jabatan.  Tapi kalau ada kaitannya  dengan  jabatan , maka itu harus ditolak dan pejabat pemprov tidak boleh terima ituTapi kalau parsel itu dari sanak family dalam bentuk menjalin keakraban dan saling menghargai dan menghormati satu sama lainnya, tak masalah, " tuturya

Lebih lanjut, Muslim kasim mengatakan bahwa  untuk mudik, Pegawai  Pemprov Sumbar dibolehkan untuk membawa kendaraan dinas. Namun dengan catatan biaya perawatan, perbaikan dan Bahan Bakar Minyak ( BBM)  ditanggung pribadi PNS yang bersangkutan.

" Kalau  PNS ingin bawa pulang kendaraan dinasnya, saya rasa tak ada persoalan lah. Masa  dia  sudah kerja bertahun-tahun dan pulang bawa kendaraan operasionalnya tidak di bolehkan?Apa salahnya   mereka di bolehkan untuk menggunakan  kendaraan dinas saat mudik. cuma, nanti mereka tentu  harus menjaga dengan baik kendaraan dinas yang mereka pergunakan tersebut," tuturnya.

Mantan Bupati Padangpariaman itu mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar dengan ia membolehkan kendaraan dinas di bawa mudik. " Saya rasa itu tak menyalahi aturan lah. Coba saj bayangkan. Masa orang sudah bekerja  tahunan, tapi tak boleh menggunakan fasilitas  sama sekali, toh  biaya perawatan atau biaya kerusakan kendaraan saat mobil itu di bawa mudik, ditanggung yang bersangkutan.," ucapnya.( ayu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi RTRW Bogor Ditolak Hatta Radjasa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler