“Terima parsel memang dilarang oleh KPK. Namun, kan beda parsel yang diterima dalam bentuk makanan harus dilarang juga.Misalnya saja di minang ini,kan ada besanan dan saudara ipar yang mengirimkan parsel ke saya,masa harus saya tolak. Itu kan bentuk silaturahmi mereka ke saudaranya,” ujarnya.
Muslim mengatakan, bagi masyarakat minang,saling memberi dan berbagi itu suatu hal yang biasa sebagai wujud kepedulian dan memperkuat tali silaturahmi yang telah ada.
“Ada yang ngantar pabukoaan ke rumah saya, tak mungkin saya tolak toh.Makanya tak semua bentuk parsel itu dapat dikategorikan sebuah gratifikasi, karena itu tak ada kaitannya dengan jabatan.Terkecuali jika penerimaann parsel itu sekaitan dengan jabatan dan kewenangan yang dimiliki, itu baru gratifikasi,"ucapnya.
Menurutnya lagi, pemberian parsel dalam bentuk makanan, apalagi diberikan oleh sanak saudara sendiri tidak termasuk dalam pemberian parsel yang dilarang oleh KPK. Karena hal tersebut, murni hanya karena adanya hubungan persaudaraan.“Saya rasa itu tak masalah lah. Masa itu dipermasalahkan juga,"ucapnya.
Muslim mengatakan saling memberi di saat lebaran datang suatu hal yang sudah wajar terjadi dalam masyarakat minang. "Itu sudah tradisi masyarakat kita, tapi sekali lagi itu, tak ada kaitannya dengan jabatan. Tapi kalau ada kaitannya dengan jabatan , maka itu harus ditolak dan pejabat pemprov tidak boleh terima ituTapi kalau parsel itu dari sanak family dalam bentuk menjalin keakraban dan saling menghargai dan menghormati satu sama lainnya, tak masalah, " tuturya
Lebih lanjut, Muslim kasim mengatakan bahwa untuk mudik, Pegawai Pemprov Sumbar dibolehkan untuk membawa kendaraan dinas. Namun dengan catatan biaya perawatan, perbaikan dan Bahan Bakar Minyak ( BBM) ditanggung pribadi PNS yang bersangkutan.
" Kalau PNS ingin bawa pulang kendaraan dinasnya, saya rasa tak ada persoalan lah. Masa dia sudah kerja bertahun-tahun dan pulang bawa kendaraan operasionalnya tidak di bolehkan?Apa salahnya mereka di bolehkan untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik. cuma, nanti mereka tentu harus menjaga dengan baik kendaraan dinas yang mereka pergunakan tersebut," tuturnya.
Mantan Bupati Padangpariaman itu mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar dengan ia membolehkan kendaraan dinas di bawa mudik. " Saya rasa itu tak menyalahi aturan lah. Coba saj bayangkan. Masa orang sudah bekerja tahunan, tapi tak boleh menggunakan fasilitas sama sekali, toh biaya perawatan atau biaya kerusakan kendaraan saat mobil itu di bawa mudik, ditanggung yang bersangkutan.," ucapnya.( ayu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi RTRW Bogor Ditolak Hatta Radjasa
Redaktur : Tim Redaksi