Pejabat Terjerat Korupsi karena Cuekin Biro Hukum

Sabtu, 22 Desember 2012 – 21:53 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo meminta seluruh jajaran aparatur pemerintah segera memahami seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Terlebih di "tahun politik" 2013 mendatang. Pemahaman terhadap peraturan dan perundang-undangan itu menurut Bambang sangat penting dan strategis untuk penyelenggaraan negara yang bersih dan menjaga agar aparaturnya terhindar dari jeratan hukum dan mencampur-adukan urusan penyelenggara negara dengan politik.

"Wajib hukumnya bagi setiap penyelenggara negara memahami peraturan dan perundang-undangan. Kalau mereka tidak paham berarti mereka tidak siap melaksanakan tugas dan fungsinya," kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Sabtu (22/12).

Penyelenggara negara yang tidak paham peraturan dan perundang-undangan menurut politisi Golkar itu, berpeluang besar untuk melakukan berbagai pelanggaran mekanisme bahkan tindak pidana korupsi.

Dikatakannya, dari sisi hukum positif tidak ada kata maaf bagi para pejabat yang terindikasi korupsi karena alasan tidak tahu peraturan dan perundang-undangan.

"Itu sebabnya setiap institusi di pemerintahan bahkan swasta dibentuk biro hukum. Kalau tidak tahu, seorang pimpinan yang baik mestinya memintai penjelasan kepada biro hukum. Yang terjadi selama ini, pejabat yang tersangka bahkan divonis korupsi mengabaikan biro hukum di internalnya," ungkap anggota Komisi III DPR itu.

Negara, kata Bambang, sudah menyediakan seluruh perangkat kerja yang memadai agar para penyelenggara tidak terseret oleh kasus hukum.

"Masalah muncul justru karena sebagian dari penyelenggara negara mengabaikan perangkat biro hukum karena memang ada niat untuk melakukan pelanggaran," ungkapnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Genit, Masih Single Hobi Ganggu Suami Orang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler